JAKARTA, (ERAKINI) – Direktorat Pesantren, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, menyampaikan, Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) ke depan akan menggunakan e-Ijazah. Saat ini regulasinya tengah digodok.
Adapun penggunaan e-Ijazah ini menjadi bagian dari proses transformasi digital di lingkungan pesantren. Aturan ini dibahas bersama dalam FGD Penyusunan Regulasi Pendidikan Salafiyah di Depok, 28-29 April 2026.
Menurut Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Arskal Salim GP, e-ijazah merupakan keniscayaan di era digital. Menurutnya, pesantren tidak bisa terlepas dari arus modernisasi yang menuntut sistem administrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi. “E-ijazah adalah respons pesantren terhadap perkembangan zaman. Karena itu, penyusunan regulasinya menjadi penting agar implementasinya memiliki dasar hukum yang kuat dan standar yang jelas,” ujarnya di Depok, Selasa (28/4/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya integrasi data yang valid dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, tantangan yang dihadapi tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga pada keamanan sistem. “Kita harus waspada terhadap potensi peretasan serta memastikan adanya dukungan pembiayaan untuk pemeliharaan sistem agar e-ijazah ini dapat berjalan secara berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning, Yusi Damayanti, menyoroti aspek keamanan sebagai prioritas utama dalam pengembangan e-ijazah. Ia menyampaikan bahwa sistem yang dibangun harus memiliki mekanisme perlindungan berlapis untuk menjamin keabsahan dan keutuhan dokumen. “Keamanan berlapis menjadi kebutuhan mutlak dalam penyusunan e-ijazah. Selain itu, integrasi data yang memadai juga harus dipastikan agar tidak terjadi duplikasi atau penyalahgunaan data,” jelasnya.
Sinergi antara pusat dan daerah, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, menurut dia, menjadi kunci dalam menyukseskan implementasi e-ijazah di lingkungan PKPPS. Kemenag berharap, dengan langkah ini, e-ijazah tidak hanya menjadi inovasi administratif, tetapi juga menjadi instrumen penguatan mutu pendidikan pesantren yang mampu bersaing di era digital tanpa meninggalkan nilai-nilai tradisionalnya.