Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Jumat (29/12/2023). (Foto: Antara/Tri Meilani Ameliya)
JAKARTA, (ERAKINI) – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merencanakan untuk melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Atas rencana terkait pelaporan ke itu, Badan Pengawas Pemilu () Kota Jakarta Pusat (Jakpus) pun merespons.
Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey mengaku tidak mempermasalahkan rencana TKNPrabowo-Gibran untuk melaporkanBawaslu Jakpus ke DKPP. Menurutnya, setiap pihak dapat melapor ke DKPP terkait dugaan adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Ya, sah saja, setiap pemilih atau peserta pemilu untuk melaporkan terkait dugaan tersebut, sebagaimana kami juga menangani laporan dan dugaan temuan pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Pemilu," kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024).
Sebelumnya, Wakil Komandan Alpha Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkanBawaslu Kota Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan alasan ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu.
"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP Karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz Edward Siregar saat jumpa pers di Media Center TKNPrabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Fritz Edward Siregar menjelaskan, alasan ketidakprofesionalan itu pertama adalah karena Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengirimkan undangan pemanggilan yang tidak masuk akal dari pencantuman tahun pada tanggal pemanggilan.
"Tadi sudah disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ujar Fritz Edward Siregar.
Kedua, lanjut dia, ketidakprofesionalan itu adalah karena ketidakjelasan Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kampanye.
Fritz Edward Siregar yang juga mantan anggota Bawaslu RI itu mengatakan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu menjelaskan bahwa laporan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran.
"Itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran dan sekarang kita bisa melihat apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember (2023) atau dihitung sejak kapan?" katanya.
Ditegaskan olehnya bahwa kehadiran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat berlangsungnya hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023 bukan merupakan tindakan pelanggaran kampanye.
"Peristiwa 3 Desember 2023 bukanlah tindakan kampanye, Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye, tidak mengajak pemilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, tidak memiliki citra diri, yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana yang dimaksud oleh PKPU 15 Tahun 2023," ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023, Bawaslu Kota Jakarta Pusat meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa, 2 Januari 2023 pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 3 Desember 2023.
Oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, surat pemanggilan itu diteken di Jakarta pada 29 Desember 2023. Dalam surat tersebut, Gibran dijadwalkan Bawaslu untuk memberikan klarifikasinya secara langsung kepada ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat. (ant)