KPK Jelaskan soal Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi ini beredar setelah munculnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024. Surat tersebut diterima oleh sejumlah wartawan pada Selasa (24/12/2024).
Menanggapi kabar yang beredar, Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengaku akan mengumumkan kabar Hasto sebagai tersangka secara resmi.
"Akan disampaikan," ujarnya, Selasa (24/12/2024).
Sementara itu, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengaku baru mendapat informasi setelah membaca berita di media. Ronny menuturkan, jika benar KPK telah menetapkan Sekjen PDIP tersangka, maka pihaknya menilai kasus tersebut politis.
Rony menilai bahwa penetapan ini berbeda dengan kasus-kasus lain dan cenderung politis.
"Karena kalau berita ini benar, penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis," kata Rony.















