Tiga Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina dan Eki Versi Kuasa Hukum Pelaku
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kuasa hukum yang saat itu mendampingi pelaku pembunuhan Vina dan Eki, Titin menilai terdapat kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam.
Diantara kejanggalan tersebut misalnya, terdapat satu orang yang diduga tidak dikenali 7 pelaku lainnya, termasuk pelaku yang ia dampingi, Saka yang tidak sama sekali mengenal orang tersebut.
"Iya memang benar ada satu orang diduga pelaku bernama Rivaldi Aditia Wardana yang tidak dikenali oleh 7 orang lainnya termasuk Saka Tatal," katanya, Sabtu (18/5/2024).
Menurut dia, dari sejumlah pendalaman yang dilakukan oleh pihaknya sebelum 7 orang ini diamankan oleh pihak kepolisian, ternyata Rivaldi Aditia Wardana sudah ditangkap terlebih dahulu atas kasus yang berbeda karena terbukti membawa senjata tajam.
"Jadi Rivaldi Aditia Wardana itu udah ditangkap duluan atas kasus yang berbeda, tapi secara tiba-tiba dinyatakan terlibat dalam kasus ini. Wajar kalau 7 orang yang diduga pelaku ini tidak mengenali satu pelaku lainnya," ucapnya.
Polisi terlalu memaksakan penetapan tersangka
Titin menduga, polisi terlalu memaksakan dalam menetapkan status dari masing-masing pelaku. Ia menyebut, dari proses persidangan yang berlangsung. Terdakwa Rivaldi Aditia Wardana melakukan proses persidangan secara terpisah dengan 7 orang terdakwa lainnya.


















