Wakil Menteri HAM Mugiyanto meresmikan Memorial Living Park Aceh di bekas lokasi Rumoh Geudong, Gampong Bili, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (10/7/2025). Foto: Ist
Wakil Menteri HAM Mugiyanto, menyebut peresmian Memorial Living Park bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, sekaligus simbol nyata dari komitmen pemerintah dalam proses pemulihan dan pencegahan pelanggaran HAM di masa depan.
Kehadiran Memorial Living Park sebagai momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk menghadirkan ruang pemulihan bagi para korban pelanggaran HAM berat.
“Kita tidak sedang membuka luka lama, melainkan membangun jembatan pemulihan untuk menyambung kembali kemanusiaan dan persaudaraan yang sempat terkoyak,” ujar Mugiyanto dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, pembangunan memorial ini merupakan bentuk nyata dari penghormatan terhadap hak-hak korban, termasuk hak atas pengakuan, pemulihan, dan jaminan ketidakberulangan.
“Negara hadir bukan hanya untuk mengakui, tetapi juga untuk menghadirkan ruang rekonsiliasi dan perdamaian yang bermartabat,” tegasnya.
Memorial Living Park dirancang sebagai ruang hidup bersama yang mempertemukan negara, masyarakat sipil, dan para penyintas dalam satu semangat kemanusiaan. Pemerintah berkomitmen mengelola kawasan ini secara kolaboratif dengan melibatkan partisipasi luas dari para korban dan keluarga.
“Kami mengajak seluruh pihak menjaga ruang ini bukan hanya sebagai taman, tetapi sebagai pusat peradaban, tempat kita menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan dalam tindakan nyata,” imbau Mugiyanto.
Sebagai bagian dari rangkaian peresmian, Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Kementerian Sosial turut menyerahkan bantuan sosial kepada 1.312 kepala keluarga yang tinggal di sekitar Memorial Living Park.
Selain itu, pemerintah juga memberikan tali asih kepada korban yang belum masuk dalam skema pemulihan, termasuk 27 korban Peristiwa Rumoh Geudong dan 57 korban Peristiwa Simpang KKA.
Berdiri di atas lahan seluas lebih dari 7.000 meter persegi, Memorial Living Park dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti monumen peringatan, taman damai, ruang edukasi HAM, masjid, area publik, serta sumur bor dan menara air yang dapat dimanfaatkan oleh warga sekitar.
Taman memorial ini bukan hanya menjadi tempat mengenang masa lalu kelam, tetapi juga hadir sebagai ruang aman dan bermartabat bagi para penyintas dan masyarakat luas untuk berdialog, belajar, dan membangun masa depan yang lebih adil.
“Semoga taman ini menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen kita semua, bahwa pelanggaran HAM berat tidak boleh terulang lagi di bumi Indonesia,” pungkas Mugiyanto.