JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan eks Staf Khusus Menag Isfah Abidal Aziz.
Penetapan keduanya dilakukan pada 9 Januari 2026. Namun anehnya, hingga tiga pekan berselang, kerugian negara yang dituduhkan kepada keduanya masih sumir. KPK tak kunjung mendapatkan data adanya kerugian hingga Rp1 triliun sebagaimana yang pernah mereka rilis sebelumnya.
Jumat (30/1/2026), Gus Yaqut untuk keempat kalinya juga secara kooperatif kembali memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK. Kali ini, materi pemeriksaan dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hari ini, KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saudara YQC (Gus Yaqut) dengan materi yang memang masih fokus pada penghitungan kerugian keuangan negara. Sehingga pemeriksaan full dilakukan oleh rekan-rekan dari BPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Budi menyebut, saat ini, KPK masih menunggu hasil akhir perhitungan dari BPK. KPK juga berharap proses penghitungan kerugian negara dapat segera diselesaikan guna melengkapi berkas perkara.
Cara kerja KPK ini mendapat sorotan tajam dari Juru Bicara Gus Yaqut Anna Hasbie. Anna menilai, penanganan kasus kuota haji berbeda dengan perkara lain yang biasa ditangani KPK. Dalam kasus ini KPK tampak terlalu agresif dalam membangun opini publik sejak awal penyelidikan.
“Waktu itu KPK sangat over exposure. Konferensi pers bisa sampai tiga kali sehari, bahkan sampai tengah malam. Ditambah lagi dengan pernyataan-pernyataan yang menurut saya menginjak asas praduga tak bersalah,” ungkap Anna.
Salah satu yang dia kritik adalah pernyataan pejabat KPK yang menyebut adanya dugaan korupsi hingga Rp1 triliun. Angka tersebut dinilai fantastis dan berpotensi menggiring kemarahan publik.
“Orang langsung marah mendengar angka Rp1 triliun. Padahal sampai hari ini, kerugian negara itu tidak pernah bisa dibuktikan,” tegasnya.
Anna menjelaskan, tuduhan kerugian negara justru bertolak belakang dengan laporan BPK. Dalam laporan penyelenggaraan haji 2024, BPK mencatat adanya efisiensi anggaran sebesar Rp610 miliar.
“Faktanya, yang dirilis BPK itu justru ada penghematan Rp610 miliar. Tapi tiba-tiba muncul tuduhan ada kerugian negara Rp1 triliun. Dari mana angka itu?” katanya.
Sementara itu, Gus Yaqut yang menjalani pemeriksaan oleh KPK sekitar 4,5 jam pada Jumat (30/1/2026), menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan keterangan secara lengkap kepada penyidik.
"Jadi saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa," ujarnya.
Gus Yaqut juga menegaskan bahwa penetapan kuota haji telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.