Tim kuasa hukum Gus Yaqut menegaskan bahwa polemik kuota haji tambahan 2024 seharusnya fokus pada akar persoalan dalam membenahi sistem penyelenggaraan haji.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut menilai pemberitaan yang beredar telah membentuk opini publik yang menyudutkan kliennya tanpa dasar bukti yang jelas.
Aksi doa bersama tersebut digelar di kawasan Pasar Timur, Pandeglang tepatnya di kediaman salah satu relawan Sahabat Gus Yaqut yang juga kader Fatayat, Eneng Olipatul Aeni.
Kemaslahatan belakangan menjadi discourse yang harus dibaca secara tuntas. Pertanyaan ini perlu dijawab, apa tolok ukur sesuatu disebut maslahat? Siapa yang memiliki otoritas menentukan sesuatu?
Mellisa menilai, penahanan tersebut justru semakin memperlihatkan sejumlah kejanggalan dalam konstruksi perkara yang sejak awal dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.
Charles menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan berstatus penyidik maupun penuntut umum.
Perdebatan muncul saat tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan penetapan tersangka tanpa adanya surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
Dian mengilustrasikan kasus itu dengan proses kelulusan kuliah. Menurut dia, seseorang harus melalui proses perkuliahan terlebih dahulu untuk memperoleh ijazah.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Gus Yaqut bertanya mengenai konsekuensi hukum apabila seseorang belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Prof Mudzakkir kemudian memberikan pandangannya.
Menurut Dian, dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara, laporan hasil pemeriksaan harus terlebih dahulu diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Oce Madril menegaskan, untuk menyatakan suatu produk hukum bertentangan dengan undang-undang di atasnya harus ditempuh melalui mekanisme pengajuan pembatalan di MA.
Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan bahwa perubahan norma dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mengubah kewenangan pimpinan.
Mellisa mengatakan, hingga saat ini tidak pernah ada audit yang dilakukan KPK terhadap kerugian keuangan dari kasus itu, khususnya sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Gus Yaqut menilai, KPK menggunakan dua aturan berbeda yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru dan UU 8 1981 tentang KUHAP lama.
Mellisa membantah anggapan bahwa permohonan yang diajukan bersifat kabur (obscuur libel). Menurut dia, objek permohonan telah dirumuskan secara jelas dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka.