PKS soal Usulan Gubernur Dipilih DPRD: Perlu Kajian dan Revisi UU
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto soal Gubernur dipilih DPRD pada Pilkada 2029 mendatang. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyebut, usulan itu perlu kajian mendalam dan tidak bisa diubah secara instan.
Mardani menegaskan bahwa isu utama yang harus diperhatikan bukan hanya soal mekanisme pemilihan kepala daerah, tetapi lebih pada penempatan otonomi daerah itu sendiri.
“Perlu kajian dan revisi undang-undang. Bukan hanya pemilihan kepala daerah, tapi yang utama adalah di mana otonomi daerah diletakkan,” kata Mardani kepada wartawan pada Selasa (17/12/2024).
Anggota Komisi II DPR RI ini kemudian menyarankan agar otonomi daerah di tingkat kota dan kabupaten dievaluasi secara lebih komprehensif. Ia mengusulkan konsep otonomi daerah tingkat provinsi, dengan pembatasan jumlah kota atau kabupaten dalam satu provinsi maksimal enam hingga delapan wilayah.
Mardani memberikan contoh Jakarta sebagai daerah yang mungkin dapat diterapkan dengan konsep tersebut.
“Jika kita lihat Jakarta, pemilihan di level provinsi dengan bupati dan wali kota yang diangkat gubernur. Gabungan 6-8 kota dan kabupaten secara anggaran cukup besar untuk mewujudkan kota layak huni dengan pendidikan berkualitas dan lapangan pekerjaan,” ujar Mardani.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan sistem politik di Indonesia, khususnya dalam hal pemilihan kepala daerah. Ia mengungkapkan bahwa yang saat ini dilakukan secara langsung dinilai menghabiskan biaya yang sangat tinggi.















