Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 24 Daerah Akan Digelar Sabtu
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan waktu pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), digelar hari Sabtu. Namun soal tanggalnya, belum diputuskan.
Pertimbangannya, mayoritas masyarakat libur kerja pada hari Sabtu, sehingga tingkat partisipasi pemilih diharapkan bisa maksimal.
"Hari Sabtu menjadi pilihan kebijakan kami, karena pertimbangannya hari libur, tidak perlu ada kebijakan hari yang diliburkan," ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (27/2/2025).
Secara keseluruhan, dia merinci usulan tanggal pelaksanaan PSU dari lima kluster batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Mulai dari, 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada Senin (24/2) lalu. Berikut skenarionya:
1. Batas waktu 30 hari, tanggal 22 Maret 2025
2. Batas waktu 45 hari, tanggal 5 April 2025
3. Batas waktu 60 hari, tanggal 19 April 2025
4. Batas waktu 90 hari, tanggal 24 Mei 2025
5. Batas waktu 180 hari, tanggal 9 Agustus 2025


















