Daftar 35 Daerah yang Tetapkan Paslon Tunggal Pilkada 2024
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah di masing-masing daerah telah menetapkan pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada 2024. Penetapan ini didasarkan dari hasil penelitian dan verifikasi administrasi terkait persyaratan bakal calon.
Berdasarkan aturan yang ada, para bakal calon tersebut memenuhi syarat menjadi calon gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota dan bupati/wakil bupati 2024-2029 di 35 daerah Indonesia.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI KPU RI, Idham Holik merinci, wilayah tersebut terdiri dari 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota.
“Per hari ini ada 35 wilayah,” katanya, dikutip Senin (23/9/2024).
Berikut Daerah yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada 2024:
Pilkada Provinsi
- Papua Barat
Pilkada Kabupaten/Kota
- Kabupaten Aceh Utara
- Kabupaten Aceh Tamiang
- Kabupaten Asahan
- Kabupaten Pakpak Barat
- Kabupaten Serdang Berdagai
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Dharmasraya
- Kabupaten Batanghari
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kabupaten Bengkulu Utara
- Kabupaten Lampung Barat
- Kabupaten Tulang Bawang Barat
- Kabupaten Bangka
- Kabuapten Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang

















