KPU Papua Barat dan paslon Pilkada Papua Barat (Foto: Antara)
MANOKWARI, (ERAKINI) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat secara resmi menetapkan calon tunggal dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat 2024 yakni Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani. Keduanya dinyatakan sah menjadi peserta Pilkada 2024 dan akan melawan pada pemungutan suara yang akan berlangsung November mendatang.
Penetapan paslontunggal Pilkada Papua Barat ditetapkan KPU melalui rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9/2024). Paslon Dominggus-Lakotani merupakan petahana yang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022.
Ketua KPUPapua Barat, Paskalis Semunya, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian proses, termasuk sosialisasi pendaftaran, verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan verifikasi status sebagai Orang Asli Papua (OAP).
"Kita baru saja menetapkan pasangan calon, Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani. Keduanya telah memenuhi semua syarat sebagai calon administrasi dan berhak untuk maju dalam pemilihan," katanya.
Selanjutnya, KPU juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan semua dokumen dan tanggapan terkait surat yang masuk telah disusun dengan baik. Kemudian, sebagai bagian dari proses ini, pertemuan terbatas dengan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), calon juga digelar oleh KPUPapua Barat.
Paskalis mengatakan, KPU telah mengeluarkan undangan kepada pasangan calon, partai pengusung, dan tim untuk hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut. Meskipun hanya ada satu pasangan calon, pengundian tetap akan dilakukan untuk menentukan nomor urut satu dan dua.
“Setelah itu, pada 25 September 2024, kita akan memasuki masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari," ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPUPapua Barat, Abdul Halim Shidiq, mengatakan, supaya pasangan tunggal ini memenangkan Pilkada 2024, mereka harus meraih suara mutlak (absolut majority).
“Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan menyosialisasikan kotak kosong sebagai bentuk kebebasan berekspresi, meskipun tidak difasilitasi oleh KPU,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI KPU RI, Idham Holik mencatat saat ini ada 35 wilayah yang memiliki calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dia merinci, wilayah tersebut terdiri dari 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota.
“Per hari ini ada 35 wilayah,” katanya, Senin (16/9/2024) pekan lalu.