JAKARTA, (ERAKINI) - Sejumlah pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) usai ketahuan ‘ditraktir’ makan malam bersama seorang pengacara di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito membenarkan pihaknya telah menerima laporan soal pelanggaran etik pimpinan MA.
“Sudah masuk laporan tersebut ke KY,” katanya, Selasa (30/4/2024) kemarin.
Ia menuturkan, laporan itu diterima KY dengan nomor pelaporan 0230/IV/2024/P. Namun, KY tidak mengungkap siapa saja pimpinan yang dilaporkan.
“Saat ini masih dalam proses di KY,” ucap Joko ketika ditanya wartawan soal siapa saja yang dilaporkan.
Sebagai informasi bahwa seseorang dalam kapasitas sebagai pejabat atau pimpinan di Mahkamah Agung dilarang menerima traktiran dari siapapun. Di Indonesia sendiri, MA merupakan pengadilan tertinggi.
Di beberapa negara, sebutan untuk MA meliputi pengadilan terakhir, pengadilan tingkat akhir, pengadilan penghakiman, pengadilan puncak dan pengadilan tertinggi banding.
Secara garis besar, keputusan dari Mahkamah Agung tidak akan ditinjau lebih lanjut oleh pengadilan lain. Mahkamah Agung berfungsi utama sebagai pengadilan banding, menganalisis putusan pengadilan tingkat pertama atau dari pengadilan tingkat banding.