Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar (pertama dari kanan) dalam konferensi pers di UIN Jakarta, Rabu (26/8/2026). (Foto: Ahdori/Erakini)
TANGERANG SELATAN, (ERAKINI) - Perselisihan terkait pengelolaan Sekolah Dasar Islam Pembangunan (SDIP) dan Taman Kanak-kanak Islam Pembangunan (TKIP) Pamulang, Tangerang Selatan, antara eks pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta masih bergulir.
Kedua pihak diketahui sama-sama memiliki dasar hukum dalam mengklaim hak pengelolaan lembaga pendidikan yang berada di kawasan Pamulang tersebut. Persoalan ini kembali menjadi perhatian setelah terjadi adu mulut antara wali murid dan sekelompok orang yang nyaris berujung kericuhan pada Sabtu (22/8/2026) malam.
Pasca-kejadian tersebut, kegiatan belajar mengajar di TKIP-SDIPPamulang masih dilakukan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ). Aparat kepolisian juga sempat berjaga di sekitar lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Tim Hukum UIN Jakarta, Dr Soleh, menegaskan eks pengurus Yayasan Syarif Hidayatullah yang dipelopori Ilham Aufa tidak memiliki hak maupun kewenangan atas tanah dan bangunan yang menjadi lokasi TKIP dan SDIP.
Menurut Soleh, lahan dan bangunan tersebut merupakan aset negara yang berada dalam pengelolaan UIN Jakarta. Selain persoalan status aset, Soleh menilai sejarah pendirian yayasan juga tidak boleh dihilangkan dalam pembahasan sengketa tersebut.
"Saya melihat ada sesuatu yang mencoba menghilangkan kesejarahan dari pendirian Yayasan SDIP ini," kata Soleh dalam konferensi pers di UIN Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Soleh mengatakan Yayasan SDIP dan TKIP didirikan pada 22 April 1964. Menurut dia, pendirian yayasan tersebut tidak terlepas dari peran pimpinan UIN Jakarta. Dia kemudian menyoroti munculnya sejumlah nama yang disebut pernah terlibat dalam kepengurusan yayasan, termasuk Andi Safrani dan Ilham Aufa.
Soleh menyebut Andi Safrani pernah menjadi dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di UIN Jakarta dan mengundurkan diri pada 16 Juli 2025. Sementara itu, Ilham Aufa disebut sebelumnya merupakan vendor yang digunakan UIN Jakarta.
"Yang menjadi pertanyaan, kaitan dengan hari ini kemudian muncul juga namanya Ilham Aufa," kata Soleh.
Soleh juga menanggapi klaim mengenai adanya hubungan sewa-menyewa atas tanah dan bangunan yang digunakan TKIP-SDIPPamulang. Menurut dia, UIN Jakarta telah melakukan penelusuran dan tidak menemukan pembayaran sewa atas lahan tersebut oleh pihak TKIP maupun SDIP.
"Saya membaca di media bahwa Ilham Aufa itu mengaku menyewa tanah dan bangunan yang hari ini ditempati TKIP dan SDIP," ujarnya.
Soleh pun mempertanyakan informasi mengenai kenaikan biaya sewa hingga 400 persen yang disebut-sebut dilakukan UIN Jakarta. Dia justru mengungkapkan adanya pengagunan tanah yang disebut merupakan aset negara kepada Bank Jabar Banten Syariah (BJBS).
"Yang mengejutkan kami adalah pengurus lama ini malah mengagunkan ke Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) tanah milik negara ini diagunkan sebesar Rp25 miliar," kata Soleh.
Menurut Soleh, UIN Jakarta memiliki bukti terkait dugaan pengagunan tersebut dan siap menunjukkannya apabila diperlukan. Selain status aset, UIN Jakarta juga mempersoalkan legal standing atau kedudukan hukum Ilham Aufa dalam perkara tersebut.
Soleh mengatakan Ilham sebelumnya pernah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dengan nomor registrasi 195, tetapi kemudian mencabut gugatan tersebut.
"Awalnya Ilham Aufa ini mengajukan gugatan ke PN Depok, nomor registrasinya 195, yang kemudian dia mencabut karena merasa dia tidak punya legal standing untuk mengajukan gugatan," ujarnya.
Menurut Soleh, Ilham kemudian kembali mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 220 dengan menyatakan dirinya sebagai pribadi dan mantan pengurus. Namun, Soleh menilai terdapat persoalan ketika Ilham juga menggunakan nama Yayasan Syarif Hidayatullah dalam sejumlah kegiatan.
Dia menyebut sejumlah putusan pengadilan telah menjadi dasar bagi UIN Jakarta untuk mempertanyakan kapasitas Ilham dalam mengatasnamakan yayasan.
"Di PTUN Jakarta, di PTUN Serang, di PN Depok sudah diputuskan bahwa dia tidak berhak mengatasnamakan Yayasan Syarif," kata Soleh.
Lebih jauh, UIN Jakarta menyoroti permohonan audiensi atau rapat dengar pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Tangerang Selatan yang disebut mengatasnamakan Yayasan Syarif Hidayatullah. Soleh mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan apabila Ilham mengajukan RDP. Namun, penggunaan nama yayasan dalam kapasitas sebagai ketua pengurus dipersoalkan.
Namun demikian, pihak UIN Jakarta masih mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh terkait persoalan tersebut. Langkah itu disebut dilakukan untuk memastikan keberlangsungan pendidikan para siswa. Soleh menilai status kepengurusan yayasan memiliki implikasi terhadap berbagai aspek pendidikan, mulai dari pengangkatan guru, akreditasi sekolah, hingga administrasi pendidikan siswa.
"Bagaimana akreditasi terhadap SDIP dan TKIP ini? Bagaimana kemudian rapor dari anak-anak ini?" kata dia.
Menurut Soleh, persoalan tersebut perlu segera diselesaikan agar tidak berdampak terhadap masa depan siswa yang sedang menempuh pendidikan di TKIP dan SDIP. Dia menegaskan, UIN Jakarta bersama Yayasan Syarif Hidayatullah yang sah telah berupaya mengambil langkah untuk memastikan pengelolaan lembaga pendidikan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Rektor UIN Jakarta: Kami mendapat mandat mengamankan aset negara
Sementara itu, Rektor UIN Jakarta Prof Asep Saepudin Jahar mengatakan dirinya mendapat mandat dari negara untuk mengamankan aset-aset negara yang saat ini dikelola UIN Jakarta sebagai kuasa pengguna barang.
"Pertama-tama saya sebagai Rektor UIN Jakarta mendapatkan mandat atas perintah negara untuk mengamankan aset-aset negara yang sekarang ini dikelola oleh UIN sebagai kuasa pengguna barang," ujar Prof Asep.
Menurut dia, kuasa pengguna barang berada pada Kementerian Agama sehingga dirinya sebagai rektor berkewajiban menjalankan amanat tersebut. Prof Asep mengatakan sejumlah upaya pengamanan aset sebelumnya telah dilakukan, salah satunya terkait Rumah Sakit Haji.
Saat ini, kata Prof Asep, UIN Jakarta tengah melakukan penuntasan terkait integrasi madrasah dan sekolah. Dia menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari mandat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai integrasi madrasah dan sekolah.
Dalam sejarahnya, kata Asep, yayasan menjadi payung bagi sejumlah madrasah dan sekolah yang berada dalam lingkup UIN Jakarta.
"Dan yayasan dari perjalanannya dari Prof Azra, Prof Komar dan seterusnya adalah rektor sebagai ketua pembina. Maka itulah yang disebut sebagai bagian integrasi atau integral tugas negara," ujar Asep.
Prof Asep menyebut sejumlah lembaga pendidikan seperti Madrasah Pembangunan, TK Ketilang, Triguna, serta SDIPPamulang menjadi bagian dari lingkup Yayasan Syarif Hidayatullah di bawah naungan UIN Jakarta.