PIHK Kompak Tegaskan Gus Alex Tidak Pernah Minta dan Terima Uang Fee Percepatan Haji Khusus 2024
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) — Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Islah Abidal Aziz alias Gus Alex, terbukti tidak pernah meminta dan menerima uang fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan haji tahun 2026.
Fakta ini terungkap dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam persidangan kasus kuota haji tambahan 2024, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Senin (5/10/2026).
JPU hari ini kembali menghadirkan delapan saksi yang sudah bersaksi pada persidangan Kamis pekan lalu.
Delapan saksi tersebut, yakni Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour) Fuad Hasan Mashur, Juahir dari Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri Muhammad Al Fatih; dan Muhammad Firman Taufik, Sekretaris Jenderal Asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) periode 2020-2024 sekaligus Direktur Utama PT Tourindo Buana.
Lalu, Ahmad Taufiq, Direktur PT Anugerah Citra Mulia; Budi Darmawan, Ketua Himpuh sekaligus Direktur Utama PT Amalana Purnatour; Muhammad Farid Aljawi, Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) periode 2020-2024 sekaligus Direktur Utama PT Tur Silaturahmi Nabi; serta Artha Hanif, Sekretaris Jenderal Kesthuri dan Direktur PT Thayiba Tora.
Di hadapan majelis hakim, para saksi secara tegas menyatakan tidak pernah menerima permintaan uang dari Gus Alex, baik melalui telepon maupun pertemuan langsung. Mereka juga membantah pernah memberikan uang kepada Gus Alex terkait pengurusan kuota haji khusus tahun 2024.
Salah satu keterangan paling tegas disampaikan Budi Darmawan. Saat ditanya penasihat hukum Gus Alex, Budi menegaskan tidak pernah menyerahkan uang sebesar USD2.390.800 kepada terdakwa.
"Tidak pernah," jawab Budi saat ditanyakan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zaenab.
Jawaban tersebut kemudian kembali ditegaskan penasihat hukum untuk memastikan keterangan saksi disampaikan di bawah sumpah.
Penasihat hukum menilai keterangan tersebut penting karena angka USD2.390.800 disebut dalam surat dakwaan sebagai uang yang diterima Gus Alex.
"Ini jelas sekali di dalam surat dakwaan dan ini yang beredar ke semua media yang memuat berita kuota haji," kata Waode.
Bantahan serupa juga muncul dari saksi Muhammad Al-Fatih. Ia mengaku tidak pernah dihubungi Gus Alex untuk diminta menyerahkan sejumlah uang.
"Pernahkah Gus Alex ini menghubungi Saudara via telepon atau berkomunikasi langsung yang kemudian beliau meminta kepada Saudara untuk menyerahkan sejumlah uang?" tanya penasihat hukum.
"Tidak pernah," jawab Al-Fatih.
Al-Fatih juga memastikan tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Gus Alex terkait permintaan uang yang datang dari pihak lain. Menurut dia, tidak ada pihak yang menghalangi dirinya untuk melakukan konfirmasi tersebut.
Keterangan senada disampaikan Muhammad Firman Taufik. Ia juga menyatakan tidak pernah diminta uang oleh Gus Alex, baik melalui telepon maupun pertemuan langsung.
"Tidak pernah," ujar Firman.
Begitu pula Ahmad Taufik yang mengaku mengenal Gus Alex. Ia menegaskan tidak pernah didatangi atau dihubungi Gus Alex untuk meminta sejumlah uang dalam kaitannya dengan penyelenggaraan ibadah haji.
"Tidak pernah," kata Ahmad.
Budi Darmawan juga memberikan jawaban yang sama ketika ditanya apakah pernah menerima permintaan uang dari Gus Alex.
"Tidak pernah," ujarnya.
Jawaban serupa juga ditegaskan Budi saat Gus Alex kembali menanyakan perihal uang USD2.390.800 tersebut.
"Tidak pernah," jawab Budi.
Budi menjelaskan bahwa permintaan uang fee percepatan itu datang dari Muhammad Agus Syafii, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag. Budi selanjutnya mengumpulkan permintaan itu kepada anggota, tapi tidak pernah diserahkan.
Ketiga Gus Alex kembali bertanya bahwa ia memerintahkan Agus Safii agar uang itu dikembalikan kepada PIHK, Budi membenarkan. "Apakah saudara tahu," tanya Gus Alex.
"Tahu, betul Gus," jawab Budi.
Dalam persidangan itu, saksi Farid juga menjelaskan hubungannya dengan Gus Alex. Ia menyebut komunikasi dengan Gus Alex berkaitan dengan urusan perhajian, bukan pengurusan teknis jamaah atau permintaan uang.
Ketika ditanya apakah Gus Alex pernah meminta sejumlah uang kepadanya, Farid kembali menjawab tidak pernah.
Keterangan para saksi ini sangat penting karena menjadi bagian dari fakta persidangan dalam dakwaan JPU yang masih terus diuji lebih lanjut bersama bukti-bukti lainnya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.


















