Ketua Umum (Ketum) PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) di Gedung PBNU Jakarta, Kamis (18/4/2024). (Foto: NU Online)
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Umum (Ketum) PBNUYahya Cholil Staquf (Gus Yahya) berharap hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dapat menghasilkan keputusan berdasarkan pertimbangan absolut atau bisa diterima oleh semua pihak.
Hal itu disampaikan oleh Gus Yahya di Gedung PBNU Jakarta, Kamis (18/4/2024). "Kami berharap bahwa penetapan Mahkamah Konstitusi sebagai ketetapan pengadilan, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang kurang lebih absolut atau bisa diterima oleh semua pihak. Tidak pertimbangan nisbi," katanya.
Menurut Gus Yahya, keputusan yang bersifat nisbi malah akan menimbulkan perdebatan panjang dan berkelanjutan. "Keputusan MK harus meredam semua perselisihan," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong supaya keputusan yang nantinya akan diambil dapat diterima semua pihak. Apalagi, kata dia, masyarakat telah lelah dengan kontroversi-kontroversi yang muncul.
"Masyarakat sudah kangen bisa kerja seperti biasa tidak ribut-ribut lagi. Saya melihat masyarakat pada umumnya punya harapan bahwa sudah ini -sidang sengketa Pemilu- tidak ada lagi kontroversi yang berlanjutan. Bisa normal kembali, kerja kembali," ujarnya.
Saat disoal mengenai surat 'Amicus Curiae' atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang disampaikan Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri, Gus Yahya menyebut bahwa hal tersebut merupakan hak warga negara dan tak perlu dipersoalkan. "Saya kira itu -Amicus Curiae- hak warga negara tidak boleh kita persoalkan. Itu hak," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Megawati Soekarnoputri telah menyampaikan surat 'Amicus Curiae' kepada MK dengan diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Surat Amicus Curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024) kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kamis (18/4/2024) sore telah menerima sebanyak 33 'Amicus Curiae' yang mana mereka adalah dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa pengajuan permohonan 'Amicus Curiae' pada perkara PHPU Pilpres 2024 terbanyak sepanjang sejarah.
"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," kata Fajar Laksono dikutip dari laman resmi MK RI di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Dijelaskan oleh Fajar bahwa 'Amicus Curiae' itu bukan para pihak yang berperkara di MK, namun bagian dari masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkara sengketa pilpres tahun 2024 ini. Ia mengatakan bahwa MK tidak melarang masyarakat untuk mengajukan diri sebagai 'Amicus Curiae'.
Terkait pengaruh dari para 'Amicus Curiae' terhadap putusan sengketa pilpres, Fajar mengatakan hal itu merupakan sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.
"Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," jelasnya.