Pembatasan Medsos bagi Anak Dimulai, Menkomdigi: Tidak Ada Kompromi, Semua Platform Wajib Patuh!
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan tidak ada kompromi dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan pembatasan medsos (media sosial) bagi anak ini sudah berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.

















