Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik daerah dari Kementerian ATR/BPN di Masjid Raya KH Hasyim Asy'ari, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026). Penyerahan sertifikat tersebut tercatat dalam rekor MURI. Foto: Pemprov DKI Jakarta
JAKARTA, (ERAKINI) —AsetPemprov DKI Jakarta senilai Rp102 triliun akhirnya memiliki kepastian hukum setelah puluhan tahun. Hal itu setelah aset-aset tersebut mendapat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hari ini secara resmi menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik daerah dari Kementerian ATR/BPN di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jakarta Barat.
Total nilai aset yang disertifikatkan mencapai lebih dari Rp102 triliun dengan luas lahan 563,9 hektare. Penyerahan sertifikat tersebut tercatat dalam rekor MURI (Museum Rekor Dunia Indonesia).
“Kami ingin menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah menyelesaikan 3.922 sertifikat dengan nilai kurang lebih Rp102 triliun. Ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama yang sungguh-sungguh antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono, Jumat (13/2/2026).
Aset yang disertifikatkan mencakup 2.837 ruas jalan; 691 gedung karang taruna, balai rakyat, dan sarana olahraga; 154 sarana pendidikan; 123 taman; 61 gedung kantor; 39 puskesmas; serta 17 eks rumah dinas.
Menurut Pramono, sertifikasi bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan. Dengan adanya kepastian hukum, aset publik dapat dikelola, dimanfaatkan, dan diamankan secara profesional demi kepentingan masyarakat.
“Seluruh aset ini menjadi prioritas bagi kami karena langsung menunjang kebutuhan warga. Di dalamnya ada jalan, gedung, sekolah, rumah dinas, dan taman. Semuanya penting bagi DKI Jakarta. Ini bisa menjadi role model bahwa penyelesaian yang baik akan memberikan manfaat yang luar biasa,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan kepastian hukum di bidang pertanahan menjadi fondasi penting dalam perjalanan Jakarta menuju kota global, yang salah satu indikatornya adalah tertib administrasi serta kepastian hukum atas tanah dan aset.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, 3.922 sertifikat tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang selama puluhan tahun belum memiliki kepastian hukum. Dengan terbitnya sertifikat, status kepemilikan tanah (land tenure) menjadi jelas. Pencatatannya dalam Sistem Informasi Manajemen Aset dan Keuangan (SIMAK) juga memastikan aset tersebut sebagai milik Pemprov DKI Jakarta.
“Seluruh sertifikat yang diserahkan telah berstatus clean and clear sehingga tidak ada sengketa atau klaim ganda. Capaian ini menjadi yang terbesar di Indonesia, baik dari sisi jumlah maupun nilai aset, sehingga dicatatkan dalam rekor MURI,” kata Nusron.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menjaga, menata, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara produktif, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Sertifikasi ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan aset daerah terlindungi secara hukum, tertib administrasi, serta mendukung pembangunan Jakarta yang inklusif, berkelanjutan, dan semakin maju.
Aset yang telah tersertifikasi didorong untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, fasilitas sosial, ruang terbuka hijau, hingga pengembangan kawasan strategis. Salah satunya melalui rencana pembangunan pedestrian deck Dukuh Atas guna memperkuat konektivitas antarmoda dan meningkatkan kualitas ruang publik.