Pesinetron Pria Ditangkap karena Diduga Memeras Pacar Sesama Jenis
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Seorang pesinetron berinisial MR ditangkap polisi setelah diduga memeras kekasih sesama jenisnya dengan ancaman menyebarkan konten asusila.
Penangkapan dilakukan oleh aparat Polsek Cempaka Putih di sebuah indekos di kawasan Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (5/6/2025). Kini, polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan mengatakan, pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video bernada pornografi yang melibatkan korban dan dirinya.
"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungan antara dia dan korban," kata Pengky kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Korban, yang mengaku menjalin hubungan dengan MR selama dua bulan, akhirnya melapor ke polisi setelah tidak tahan dengan pemerasan yang dilakukan pelaku. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta.
"Korban telah mentransfer uang beberapa kali, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian sekitar Rp20 juta," ujar Pengky.
Menurut keterangan korban, hubungan mereka bermula dari perkenalan melalui media sosial. Selama dua bulan menjalin komunikasi, keduanya diduga sempat beberapa kali bertemu hingga tercipta rekaman video yang kini dijadikan alat .
















