Thailand Legalkan Nikah Sesama Jenis, Jadi Negara Ketiga Asia Menyusul Taiwan dan Nepal
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Senat Thailand menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah disahkan oleh Raja Maha Vajiralongkorn. Thailand akan menjadi negara Asia ketiga yang mengakui pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal.
Melansir media The Diplomat, Rabu (25/9/2024), Senat Thailand melakukan pemungutan suara secara mayoritas pada hari Selasa (24/9/2024) untuk menyetujui rancangan undang-undang yang akan melegalkan pernikahan sesama jenis sehingga menghilangkan hambatan legislatif terakhir bagi negara tersebut untuk menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengesahkan undang-undang tersebut.


















