KPU RI dan DPR RI Bahas Revisi PKPU soal Usia Capres-Cawapres Selasa
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (31/10/2023). Pertemuan itu, kata dia, guna membahas revisi peraturan KPU terkait batas usia capres-cawapres.
"Rencananya, Selasa, besok, 31 Oktober 2023, akan digelar RDP (rapat dengar pendapat) atau konsultasi antara KPU, DPR Komisi II, dan Pemerintah," kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat bakal capres dan cawapres, menurut Hasyim, juga secara otomatis mengubah peraturan KPU (PKPU) sebagai peraturan di bawah UU tersebut.
Adapun uji materi terhadap norma dalam UU Pemilu itu sudah beberapa kali dilakukan. Salah satunya ialah terkait kewajiban menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mundur dari jabatannya jika dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden.
"Itu lalu di-judicial review sehingga mereka cukup mengajukan persetujuan dan izin kepada presiden (untuk jadi capres-cawapres) dan itu juga tidak ada revisi undang-undang," jelas Hasyim.
Sementara itu, terkait gugatan yang dilayangkan kepada KPU karena diduga menerima pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres sebelum mengubah PKPU, Hasyim mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya," kata Ketua KPU.
Gugatan kepada KPU dilayangkan ke PN Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum, karena menerima pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.















