Jakarta Bebas Aturan Ganjil Genap Selama Libur Lebaran 2025
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan meniadakan sistem ganjil genap pada kendaraan pribadi selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 2025. Aturan ini berlaku mulai hari ini.
"Ganjil genap itu ditiadakan selama masa libur Lebaran dan cuti bersama. Artinya sampai dengan tanggal 7 April itu tidak ada ganjil-genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (28/3/2025)
Selain itu, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang dijadwalkan pada 30 Maret 2025 dan 6 April 2025 juga ditiadakan selama dua minggu tersebut. "Jadi, dua minggu ini ditiadakan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor," tambahnya.
Dishub DKI Jakarta juga menerapkan rekayasa lalu lintas selama angkutan Lebaran 2025 di beberapa pusat perbelanjaan utama, seperti Pasar Tanah Abang, Thamrin City, Glodok, PGC Cililitan, dan ITC Cempaka Mas. Hal ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dalam mempersiapkan Lebaran.
Selanjutnya, pascalebaran, rekayasa lalu lintas akan difokuskan pada area wisata. Salah satunya adalah Taman Margasatwa Ragunan (TMR), di mana Dishub DKI Jakarta akan menerapkan sistem satu arah (SSA) untuk menghindari penumpukan kendaraan.
Sistem satu arah ini akan diberlakukan dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB ke arah selatan dan pada sore hari, SSA berlaku ke arah utara.














