Aturan Baru SPMB 2025: Anak Usia Kurang 7 Tahun Bisa Masuk SD Negeri
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kebijakan baru sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025 memungkinkan anak dengan usia kurang dari 7 tahun, bisa masuk jenjang Sekolah Dasar (SD) negeri.
Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwono, mengungkapkan bahwa kebijakan baru SPMB memberikan kesempatan bagi anak-anak dengan usia kurang dari tujuh tahun untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar, dengan beberapa persyaratan tertentu.
"Tetapi poinnya adalah usia kurang dari tujuh tahun bisa diakomodasi untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis," ungkap Gogot dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan SPMB pada dasarnya lebih memprioritaskan calon murid yang berusia tujuh tahun ke atas untuk masuk ke kelas satu SD. Ketentuan usia paling rendah untuk mendaftar adalah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Meski demikian, untuk calon murid yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, ketentuan usia ini bisa dikecualikan hingga usia lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli.
Gogot juga menambahkan bahwa syarat kecerdasan dan bakat istimewa, serta kesiapan psikis, harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari seorang psikolog profesional. Jika rekomendasi dari psikolog tidak tersedia, rekomendasi juga bisa diberikan oleh Dewan Guru di satuan pendidikan yang bersangkutan.

















