Mens rea atau niat jahat dalam perkara kasus kuota haji tambahan 2024 dengan terdakwa mantan Yaqut Cholil Qoumas belum terungkap dengan jelas dalam persidangan. Foto: Dok Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) —Mens rea atau niat jahat dalam perkara kasus kuota haji tambahan 2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas belum terungkap dengan jelas dalam persidangan. Untuk itu, kuasa hukum Gus Yaqut berharap majelis hakim dapat menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK secara cermat dalam mengambil yang akan dibacakan pada Kamis (27/8/2026).
Kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini, menegaskan, kebijakan pembagian kuota tambahan dengan konfigurasi 50:50 tidak dapat serta-merta dilekatkan sebagai keputusan personal kliennya.
Pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus merupakan ujung dari proses panjang yang melibatkan evaluasi penyelenggaraan haji, pembahasan dengan DPR, hingga komunikasi dengan pemerintah Arab Saudi.
Menurut Melissa, sulit menunjuk satu nama sebagai pihak yang secara personal memerintahkan pembagian kuota 50:50. Sebab, kebijakan tersebut lahir setelah adanya evaluasi terhadap penyelenggaraan haji 2023 dan berbagai pembahasan mengenai keberlanjutan pembiayaan ibadah haji.
"Kalau kemudian penyidik, penuntut jujur memasukkan siapa sebenarnya yang mendapatkan kuota tambahan, maka akan jelas benang merahnya. Dari 2022 siapa yang berkeberatan, di 2023 siapa yang mendesak, dan di 2024 siapa yang mendesak," kata Melissa.
Ia menilai konstruksi perkara tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk dinamika pembagian kuota pada tahun-tahun sebelumnya.
Melissa mencontohkan polemik pembagian kuota pada 2023. Saat itu, Yaqut disebut dipersoalkan karena konfigurasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Padahal, menurut Melissa, terdapat dorongan dari DPR agar kuota lebih banyak diberikan kepada haji khusus dengan pertimbangan nilai manfaat dana haji.
"2023 Gus Yaqut disalahkan karena membagi 92:8, katanya harus 100 persen. Padahal DPR yang minta kasih semuanya ke haji khusus, jangan kasih ke haji reguler, nilai manfaat habis, subsidi tidak mencukupi. Tapi Gus Yaqut lagi yang disalahkan," kata Melissa.
Karena itu, menurut dia, perubahan konfigurasi kuota tidak dapat dipisahkan dari proses kebijakan yang berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.
Dalam persidangan, mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin yang menolak keras pembagian kouta haji tambahan 50:50, mengakui tidak mengetahui pasti bahwa kebijakan ini merupakan mutlak keputusan Gus Yaqut. Yang ia tahu bahwa pembagian kouta haji selalu dibahas di DPR RI, termasuk mengenai nilai manfaat dana haji.
Dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), Nur Arifin menjelaskan adanya pembahasan mengenai besaran nilai manfaat yang dapat diberikan kepada jemaah. Menurut dia, DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pernah membahas keberlanjutan dana manfaat agar tidak terkuras terlalu besar.
Ketika ditanya kapan keputusan 50:50 secara pasti diambil, Nur Arifin mengaku tidak mengetahuinya. "Secara pasti saya tidak tahu, lupa" kata Nur Arifin dalam persidangan.
Melissa menilai keterangan saksi penting untuk menguji apakah keputusan 50:50 dapat dikonstruksikan sebagai tindakan personal Gus Yaqut atau merupakan bagian dari kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan kuota tambahan.
Tim kuasa hukum menilai penggunaan kuota tambahan untuk haji reguler maupun haji khusus tidak dapat langsung dianggap sebagai keputusan personal terdakwa, terlebih kemudian dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya konflik kepentingan atau tindak pidana.
Melissa juga menyoroti dakwaan jaksa KPK yang disebut berulang kali menyebut adanya perbuatan aktif Yaqut yang memberikan keuntungan kepada pihak lain dan menimbulkan kerugian negara. Namun, kata dia, dakwaan tidak menguraikan secara konkret tindakan aktif yang dimaksud.
"Mereka berkali-kali menyebutkan ada perbuatan aktif dari terdakwa sehingga mengakibatkan adanya keuntungan terhadap orang lain dan merugikan keuangan negara. Tapi dengan sendirinya mengakui bahwa perbuatan aktif itu enggak pernah diuraikan," kata Melissa.
Dalam perkara kuota haji tambahan 2024, Melissa juga menekankan adanya faktor pemerintah Arab Saudi. Menurut dia, Indonesia tidak dapat secara sepihak menentukan seluruh konfigurasi penyelenggaraan haji karena pelaksanaan ibadah haji berada dalam kewenangan pemerintah Arab Saudi.
Melissa kembali mengingatkan terkait kesepakatan yang ditandatangani Gus Yaqut dengan Menteri Haji Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Dalam nota kesepahaman tersebut telah tercantum konfigurasi pembagian kuota 50:50.
"Di dalam MoU itu tercantum secara nyata konfigurasi pembagian 50:50. Atas dasar apa Menteri Agama mengubah?" katanya.
Atas seluruh rangkaian tersebut, pihak Yaqut meminta majelis hakim menilai perkara secara utuh dan tidak hanya melihat kebijakan 50:50 sebagai sebuah keputusan sendiri Gus Yaqut. Melissa berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh rangkaian proses tersebut dalam putusan sela.
"Kami berharap dalam putusan majelis hakim nanti melihat dakwaan ini secara cermat, bahwa memang senyatanya tidak ada perbuatan terdakwa yang diuraikan di dalam dakwaan," tegasnya.
Bagi tim kuasa hukum, titik penting perkara bukan sekadar siapa yang menandatangani keputusan, melainkan apakah terdapat bukti yang menunjukkan adanya niat jahat atau mens reaGus Yaqut untuk menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara.