Respons Rencana Mogok Kerja Ribuan Hakim, Sri Mulyani Setuju Naikkan Gaji?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Rencana aksi mogok kerja alias cuti bersama pada 7 hingga 11 Oktober mendatang oleh 1.730 hakim dengan tuntutan minta kenaikkan gaji direspons Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara MA, Suharto, mengatakan, pihaknya telah menerima informasi soal rencana kenaikan gaji pokok hakim. Meski demikian, kata Suharto, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung masih dalam proses.
Dia menyebut, Sri Mulyani telah menyetujui kenaikkan gaji hakim. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani dokumen persetujuan tersebut.
“Sudah disetujui, kabarnya itu,” katanya, dikutip Minggu (6/10/2024).
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi, juga menyebut adanya kabar bahwa perubahan ketiga PP Nomor 94 Tahun 2012 segera disetujui oleh Kemenkeu, yang akan membawa kenaikan gaji pokok hakim.
















