Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice) terhadap sejumlah kasus korupsi besar. Foto: Kejagung
JAKARTA, (ERAKINI) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice) terhadap sejumlah kasus besar.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku dosen dan advokat, serta Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.
“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses hukum,” ujar Qohar Selasa (22/4/2025).
Kohar menjelaskan, perintangan proses hukum yang dilakukan para tersangka berkaitan dengan:
- Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022
- Kasus korupsi kegiatan importasi gula dengan tersangka Tom Lembong
- Perkara dugaan suap terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Menurut Qohar, terungkapnya kasus ini bermula dari pengembangan perkara dugaan suap dalam putusan lepas (ontslag) terkait fasilitas ekspor CPO yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat dan menyebarkan berita-berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan, khususnya penyidik Jampidsus, sebagai bagian dari strategi untuk membangun opini publik yang menyesatkan.
Tindakan tersebut dilakukan dengan imbal jasa sebesar Rp478.500.000 yang diterima langsung oleh TB dan digunakan untuk menyebarkan narasi negatif melalui media sosial, media daring, hingga saluran berita JAKTV.
“Tersangka TB kemudian memublikasikan konten tersebut di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh publik,” jelas Qohar.
Dalam penyidikan, penyidik Kejagung menemukan sejumlah invois pembayaran yang menjadi bukti kuat atas keterlibatan ketiga tersangka. Invois pertama senilai Rp153.500.000 tertanggal 14 Maret 2025, untu pembayaran 14 berita bertopik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita tanggapan Jamin Ginting, 10 berita tanggapan Ronald Lobloby, dan 15 berita tanggapan Dian Puji dan Prof Romli.
Invois kedua senilai Rp20.000.000 mencakup pembayaran atas konten di 9 media mainstream, media monitoring, serta konten TikTok tertanggal 4 Juni 2024.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan berioa:
- Dokumen kampanye melalui podcast dan media streaming
- Dokumen kebutuhan social movement, seminar nasional, dan pelibatan key opinion leader, dengan total biaya mencapai Rp2,4 miliar
- Rekap konten negatif Kejaksaan di 24 media daring
- Laporan analisis media dan sosial media terkait kasus korupsitimah dan importasi gula
- Dokumen unggahan kampanye di Instagram, TikTok, dan YouTube
- Dokumen skema dugaan pemerasan dan pencucian uang oleh oknum Jampidsus.
Motif dan Skema Obstruction of Justice
Dalam skema yang dijelaskan oleh Kejagung, MS dan JS sebagai penasihat hukum tersangka perkara korupsi diduga sengaja membentuk opini publik yang menyudutkan Kejaksaan untuk menggagalkan pembuktian di pengadilan.
Hal ini dilakukan dengan cara menyebarkan berita dan narasi negatif untuk menurunkan kredibilitas penyidik; menyelenggarakan demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow untuk membentuk persepsi publik; serta menyusun opini hukum yang menyalahkan metodologi perhitungan kerugian negara oleh Kejaksaan, lalu menyebarkannya ke media dengan bantuan TB.
“Tersangka JS menyusun narasi-narasi pembelaan, dan TB menyebarkannya dalam bentuk konten berita di media sosial dan media online,” tambah Qohar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Junaedi Saibih dan Tian Bahtiar kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Sedangkan Marcella Santoso tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan dalam perkara terpisah, yakni dugaan suap putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidikan atas perkara ini masih terus berlanjut. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring pendalaman bukti dan keterangan dari para pihak terkait.