Search

Mendikdasmen: Hasil TKA Tidak untuk Ranking Sekolah, tapi Evaluasi Pembelajaran

JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak ditujukan untuk pemeringkatan (ranking) sekolah secara nasional.

Menurut Mu’ti, TKA seharusnya menjadi bahan refleksi sekaligus evaluasi untuk memperbaiki proses pembelajaran di sekolah.

“Hasil TKA ini tidak diharapkan berujung pada skor, apalagi ranking, namun menjadi bahan refleksi dan perbaikan proses pembelajaran,” kata Mu’ti seperti dilansir dari Antara, Rabu (11/2/2026).

Mu’ti menyampaikan hal tersebut saat memberikan arahan dalam Pembukaan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 yang digelar di Gedung PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Senin (9/2/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa TKA, khususnya pada jenjang SMA/SMK sederajat, diharapkan dapat memperkuat objektivitas dan standarisasi penilaian prestasi akademik untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Namun, TKA tidak akan menggantikan peran rapor maupun prestasi lainnya.

Mu’ti menegaskan, murid yang tidak mengikuti atau tidak memiliki nilai TKA tetap memiliki peluang besar untuk masuk PTN melalui jalur seleksi nasional berdasarkan tes maupun jalur mandiri.

Sekretaris umum PP Muhammadiyah ini menyebut, daya tampung jalur tersebut setara atau bahkan lebih besar dibanding jalur SNBP.

Sementara itu, untuk jenjang SD dan SMP, hasil TKA akan digunakan sebagai bahan peningkatan dan pemetaan mutu pendidikan, sekaligus menjadi salah satu instrumen penilaian pada jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Mu’ti mengatakan, nilai TKA nantinya menjadi salah satu aspek penilaian dalam jalur prestasi, tanpa meniadakan nilai rapor dan prestasi lainnya.

“TKA ini nanti akan menjadi bagian, selain untuk peningkatan mutu dan pemetaan mutu, juga menjadi bagian dari penyempurnaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026. Salah satu aspek dalam jalur prestasi adalah melalui nilai TKA,” kata Mu’ti.

Dia pun berharap pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP dapat berjalan dengan baik karena penyelenggaraannya dilakukan melalui kemitraan dengan pemerintah daerah.

Mu’ti menjelaskan, pelaksanaan TKA jenjang SMP akan dilakukan oleh pemerintah provinsi, sedangkan TKA jenjang SD akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.