Search

2,5 Juta Siswa Belum Aktivasi Rekening SimPel PIP, Kemendikdasmen Perpanjang Lagi Batas Waktu

JAKARTA, (ERAKINI) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memperpanjang batas waktu aktivasi rekening SimPel PIP (Program Indonesia Pintar) tahun 2025. Sebab saat ini masih terdapat 2,5 juta siswa yang belum melakukan aktivasi rekening.

"Batas waktu aktivasi rekening PIP 2025 yang semula tanggal 31 Januari 2026 diperpanjang sampai dengan 28 Februari 2026 dengan pertimbangan memberikan peluang lebih panjang bagi para peserta didik penerima PIP untuk melaksanakan aktivasi rekening," ujar Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, dalam surat pemberitahuannya, dikutip, Rabu (28/1/2026).

Disebutkan, berdasarkan laporan bank penyalur per 31 Desember 2025, masih terdapat peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel PIP tahun 2025 sebanyak 2.510.032. Rinciannya, jenjang SD 1.125.322 siswa, jenjang SMP 317.883 siswa, jenjang SMA 584.001 siswa, dan jenjang SMK 482.826 peserta didik.

Puslapdik mengimbau penerima PIP segera memeriksa status penerima melalui aplikasi Sipintar, dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai jenjang, sebagai berikut: 

- Bank BRI: Jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B
- Bank BNI: Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Bank BSI: Khusus Provinsi Aceh untuk semua jenjang

Apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi, maka dana PIP yang telah disalurkan tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota dimohon segera memberitahukan dan mendorong peserta didik/orang tua/wali melalui satuan pendidikan dan berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses aktivasi rekening dan/atau pencairan dana PIP berjalan tertib dan lancar," bunyi surat tersebut.

PIP adalah bantuan sosial berupa dana personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin agar bisa menyelesaikan pendidikannya sampai dengan jenjang pendidikan menengah dan tidak putus sekolah. Adhika memastikan seluruh dana PIP telah disalurkan ke masing-masing rekening SimPel atas nama peserta didik yang tercantum pada SK Pemberian PIP Tahun 2025. 

Berikut cara cek penerima PIP: 
1. Kunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id 
2. Pilih menu penerima cari penerima PIP 
3. Masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa 
4. Isi kode captcha yang muncul pada layar sebagai verifikasi keamanan
5. Tekan tombol "Cek Penerima PIP" 
6. Sistem akan menampilkan status penerimaan beserta besaran bantuan jika siswa terdaftar sebagai penerima PIP.