BPJS Kesehatan menyebutkan ketentuan mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan penyesuaian tarif iuran peserta masih sedang dievaluasi. Foto: Ilustrasi/BPJS Kesehatan
JAKARTA, (ERAKINI) - BPJS Kesehatan menyebutkan ketentuan mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan penyesuaian tarif iuran peserta masih sedang dievaluasi, pascaterbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
"Masih ada evaluasi yang akan dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga ke depannya," ujar Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah kepada wartawaan, Rabu (15/5/2024).
Dia menjelaskan, evaluasi mengenai klasifikasi rawat inap dan penyesuaian iuran peserta itu melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan, sesuai dengan ketentuan Pasal 103B Perpres Jaminan Kesehatan.
Pasal tersebut menetapkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS harus dilakukan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Selama proses evaluasi, kata Rizzky, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan tetap tidak berubah dan mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020. "Pelayanan di fasilitas kesehatan tetap sama seperti sebelum diberlakukannya Perpres 59 ini," katanya.
Rizzky juga menegaskan bahwa tidak ada narasi mengenai penghapusan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Perpres Nomor 59 tersebut. Oleh karena itu, iuran yang berlaku masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020.
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.
Ia memastikan pelayanan bagi pasien JKN tetap berjalan seperti biasa hingga Perpres tersebut diundangkan. BPJS Kesehatan tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta, memastikan rumah sakit menerapkan janji layanan JKN sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dia menyatakan bahwa KRIS merupakan langkah untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, dan memastikan bahwa kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di berbagai daerah tetap konsisten.
Target 3.060 Rumah Sakit Nasional
Di sisi lain, Kemenkes menargetkan implementasi KRIS di 3.060 rumah sakit nasional bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan, dengan batas waktu paling lambat pada 30 Juni 2025.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril membeberkan, secara nasional terdapat 3.176 rumah sakit. Dari jumlah tersebut, 3.060 rumah sakit ditargetkan menerapkan KRIS.
Hingga tahun 2023, kata Syahril, sebanyak 1.216 rumah sakit telah siap mengimplementasikan KRIS, dengan pencapaian implementasi sebesar 995 rumah sakit pada periode yang sama.
Syahril menyebutkan bahwa Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan, terus berupaya mengejar tambahan implementasi KRIS di tahun ini, dengan target mencapai 2.432 rumah sakit. Pada 30 April 2024, realisasi jumlahnya mencapai 1.053 rumah sakit.
Syahril menegaskan bahwa KRIS merupakan implementasi dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut menetapkan 12 kriteria standar layanan rawat inap bagi peserta JKN, termasuk di dalamnya kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, temperatur ruangan, dan instalasi oksigen.
Tujuan dari Perpres ini adalah untuk menjamin perlakuan yang sama dan berkualitas bagi semua peserta BPJS Kesehatan, yang menjadi dasar untuk dikeluarkannya KRIS.
Syahril juga menyoroti pentingnya standarisasi layanan rawat inap, yang dilatarbelakangi oleh ketidakseragaman sarana dan prasarana yang diterima oleh para pemegang kartu BPJS Kesehatan saat menerima layanan.
Salah satu contohnya adalah adanya rumah sakit yang masih menampung lima hingga delapan pasien, padahal ketentuan maksimalnya adalah empat tempat tidur perawatan dengan 12 kriteria layanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan mutu, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan tersebut.