Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) protes keras saat JPU dari KPK menggali keterangan saksi yang terkesan menjerat. Foto: Erakini
JAKARTA, (ERAKINI) -Sidang lanjutan kasus kuota haji tambahan 2024 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berlangsung panas, Selasa (15/9/2026). Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) protes keras saat dari menggali keterangan saksi yang terkesan menjerat.
Sidang kali ini kembal menghadirkan dua pejabat Kementerian Agama (Kemenag) era Gus Yaqut, yakin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dan mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Subhan Cholid.
Persidangan digelar untuk terdakwa Gus Yaqut dan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Asistaba. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susiantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Keberatan kuasa hukum Gus Yaqut muncul ketika JPU menggali keterangan Subhan Cholid terkait rapat melalui Zoom pada 26 Februari 2024 yang membahas pembagian kuota haji tambahan 50:50.
"Pak, terkait dengan pembagian kuota khusus tambahan ini yang 50-50, ada tidak Bapak pernah mengikuti rapat Zoom yang membahas spesifik tentang pembagian kuota 50-50 itu?" tanya jaksa.
Subhan mengaku pernah mengikuti beberapa rapat Zoom, tetapi tidak mengingat secara persis rapat yang dimaksud.
"Ada beberapa kali Zoom, tapi saya persisnya tidak ingat itu yang kapan," jawabnya.
JPU menjawab bahwa poin-poin tersebut berasal dari rekaman rapat Zoom.
JPU kemudian kembali menggali pembahasan mengenai pembagian kuota 50:50.
"Bapak tadi tanya, 50-50 itu ada pembahasan enggak sebelumnya di Madinah?" tanya jaksa.
Subhan menjelaskan bahwa pembahasan di Madinah berlangsung saat kunjungan Menteri Agama dan berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan haji.
"Jadi setelah kunjungan, pada saat kunjungan Pak Menteri itu ada rapat di Madinah. Itu membahas persiapan biasa," ujar Subhan.
Jaksa kembali menegaskan pertanyaan mengenai skema 50:50.
"Pertanyaan 50-50 waktu itu dibahas enggak?" tanya jaksa.
Subhan menjawab pembahasan tersebut tidak dilakukan dalam rapat di Madinah.
"Pada saat di Madinah itu tidak ada," katanya.
Jaksa kemudian menanyakan siapa yang mengajukan pembagian 50:50 berdasarkan rapat Zoom yang diputar di persidangan.
Kuasa hukum Gus Yaqut langsung menyampaikan keberatan.
"Keberatan, Yang Mulia. Jaksa tidak boleh mengarahkan saksi," ujar kuasa hukum Gus Yaqut.
JPU membantah pertanyaan tersebut merupakan bentuk pengarahan.
"Mohon izin, kami tidak mengarahkan. Justru kami konfirmasi masalah Zoom ini," kata jaksa.
JPU kemudian kembali meminta saksi menjelaskan sumber permintaan pembagian kuota 50:50.
"Kalau dari saat rapat itu, Pak Dirjen kami menyampaikan surat itu (surat kepada Kementerian Haji Arab Saudi) langsung dari Pak Menteri," jawab Subhan.
"Berarti dari Pak Menteri ya permintaan 50-50?" tanya jaksa.
Hakim kemudian mengingatkan jaksa agar tidak menegaskan kembali jawaban saksi.
"Tidak usah ditegaskan," tegas hakim Ni Kadek.
Ketika jaksa meminta Subhan menjelaskan poin-poin argumen yang dibahas dalam rapat tersebut, saksi mengaku tidak mengingatnya secara persis.
"Saya nggak ingat persisnya itu," jawab Subhan.
"Saya coba ingatkan ya," kata jaksa.
Kuasa hukum Gus Yaqut kembali menyampaikan keberatan.
"Keberatan, Yang Mulia," protes kuasa hukum.
Majelis hakim kemudian meminta kepada JPU untuk menunjukkan bukti yang dimaksud dalam persidangan.
"Baik. Begini. Ketika penuntut umum mempunyai bukti yang harus ditunjukkan, kami beri kesempatan kepada penuntut umum untuk menunjukkannya di persidangan," ujar hakim.
JPU kemudian memutar kembali bagian rekaman rapat Zoom.
Jaksa menyebut dalam rekaman tersebut terdapat nama Hilman Latif dan mengaitkannya dengan pembahasan mengenai alasan pembagian kuota 50:50.
"Pak Hilman Latif, tadi Saudara sudah dengar bahwa di bulan-bulan November beliau bilang sudah ada perencanaan untuk 50-50 walaupun Arab pada saat itu belum jelas. Nah kemudian di sini menegaskan bahwa ingin ada kesamaan persepsi terkait alasan yang logis kenapa harus 50-50," tanya jaksa.
Kuasa hukum kembali mengajukan keberatan.
"Jaksa jangan menyimpulkan. Kan saksi sudah jawab," ujar kuasa hukum.
Hakim kemudian meminta agar pemeriksaan dilanjutkan tanpa memperpanjang perdebatan.
"Langsung saja ke poinnya saja. Silakan untuk dilanjutkan pertanyaannya," ujar hakim.
JPU kemudian kembali meminta keterangan saksi Nur Arifin mengenai tujuan rapat tersebut.
"Nah, apa keterangan saksi terkait hal ini? Terlihat tidak tujuan rapat ini untuk apa?" tanya jaksa.
Nur Arifin menjelaskan rapat tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan antara hasil Panitia Kerja (Panja) DPR dan Memorandum of Understanding (MoU).
"Kan rapat itu setelah MoU. Kan itu mungkin, ya mungkin, untuk menghubungkan antara Panja itu dengan hasil MoU," jawabnya.
Hakim langsung meminta saksi tidak menggunakan kata "mungkin" agar keterangannya lebih tegas.
"Jangan pakai bahasa mungkin, Pak, nanti diprotes lagi kalau bahasa mungkin," ujar hakim.
Hakim kemudian meminta saksi kembali menjelaskan tujuan rapat secara tegas.
"Jadi apa yang Bapak tangkap? Tujuan dari rapat ini apa? Ditegaskan saja sekali lagi, Pak," kata hakim.
Setelah saksi menjawab, hakim meminta agar pertanyaan tersebut tidak kembali diperdebatkan.
JPU kemudian berusaha mengarahkan kembali jawaban saksi.
"Ada perbedaan keputusan Panja DPR dengan MoU. Nah, saya kira rapat itu membahas itu. Jadi rapat itu membahas itu?" tanya jaksa.
"Sudah selesai. Pertanyaan lagi yang lain," kata hakim.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menilai pertanyaan jaksa cenderung menjerat saksi dan menggiringnya pada jawaban tertentu.
"Dalam pemeriksaan saksi ini, saksi dimintakan pendapat, penilaian apa yang dibicarakan orang lain. Kalau mau ditanyakan, hadirkan saja yang bersangkutan ke persidangan," ujar Dodi kepada wartawan saat jeda persidangan.
Dodi menyayangkan pertanyaan JPU yang menurutnya mengarahkan saksi.
"Tadi saya menyayangkan kepada Majelis pertanyaan-pertanyaan menjerat dari jaksa. Semua jawaban-jawaban saksi itu diarahkan. Saksi sudah menjawab tidak tahu, diarahkan," katanya.
Menurut Dodi, pertanyaan yang bersifat menjerat tidak diperbolehkan dalam pemeriksaan saksi sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
"Ini sesuai yang tidak boleh berdasarkan Pasal 315, dilarang memberikan pertanyaan yang menjerat," tegas Dodi.