SK Pemerintah Jadi Dasar, Fathan Subchi Masih Menjabat Ketum PB IKA PMII
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) kubu Fathan Subchi, H Muhammad Nur Purnamasidi menegaskan bahwa kepengurusan PB IKA PMII yang sah untuk periode 2025-2030 hanya dipimpin oleh Fathan Subchi.
Penegasan itu disampaikan merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) Nomor 222/G/2025/PTUN.JAKARTA yang mengabulkan banding kubu Slamet Riyadi dalam sengketa jabatan Ketua Umum PB IKA PMII.
Menurut Nur Purnamasidi, hingga saat ini hanya ada satu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum yang mengesahkan Fathan Subchi sebagai Ketua Umum PB IKA PMII.
“Secara hukum hingga hari ini Kementerian Hukum belum menerbitkan SK selain SK ketua umumnya Fathan Subchi. Hanya ada satu PB IKA PMII dengan Ketua Umum atas nama Pak Fathan Subchi yang mendapatkan SK Kemenkum,” ujar Nur Purnamasidi saat konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (21/2/2026).
Alumni PMII Jember ini menegaskan, gugatan ke PTUN Jakarta diajukan oleh perorangan, bukan atas nama organisasi. Menurut dia, pihak yang menggugat adalah Ahmad Muqowam dan Slamet Riyadi yang tidak puas dengan hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang menetapkan Fathan Subchi sebagai ketua umum.
















