Pilkada Ulang Digelar September 2025 jika Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah dan DPR RI menyepakati pelaksanaan Pilkada ulang dilaksanakan pada September 2025 jika kotak kosong menang melawan pasangan calon (paslon).
Keputusan ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, pada Rabu (25/9/2024).
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa pemilihan untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang perlu diulang akan diselenggarakan pada September 2025.
"Secara bersama menyetujui bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang, akan dilaksanakan pada September 2025," jelas Doli dalam keterangannya.
Doli menjelaskan syarat untuk pelaksanaan pilkada ulang, yaitu jika terdapat satu pasangan calon kepala daerah yang tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Sebelum keputusan ini diambil, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sempat mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan pada September 2024. Ia menyatakan bahwa dengan mengurangi masa kampanye dan beberapa tahapan tertentu, RI dapat menyelenggarakan lebih cepat.


















