JAKARTA, (ERAKINI) — Laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Rekomendasi yang disusun berpotensi membawa perubahan besar bagi institusi kepolisian.
Laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri itu diserahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kepada Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Yusril mengaku diundang langsung oleh Presiden Prabowo untuk melaporkan hasil kerja komisi yang telah menjalankan tugas selama beberapa bulan dan menyelesaikan mandatnya sekitar dua bulan lalu.
Menurutnya, laporan yang disusun memiliki ketebalan beragam, mulai dari ribuan halaman hingga ringkasan singkat agar mudah dipahami oleh Presiden.
“Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang hanya tiga halaman. Jadi, bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik,” ujar Yusril, dikutip dari Antara.
Yusril menjelaskan. laporan tersebut berisi berbagai usulan dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait pembenahan institusi kepolisian. Selanjutnya, pemerintah akan menunggu arahan Presiden setelah mempelajari seluruh laporan yang diserahkan.
Mengenai prioritas rekomendasi yang diajukan, Yusril mengatakan penyampaian detail akan dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, setelah laporan resmi diterima Presiden.
“Kami sudah sepakat bahwa belum akan mengumumkan kepada publik sebelum laporan itu diserahkan langsung ke tangan Bapak Presiden,” katanya.
Yusril menegaskan rekomendasi yang diajukan bersifat substansial dan berpotensi membawa perubahan besar terhadap sistem kelembagaan kepolisian. Bahkan, sejumlah usulan dinilai dapat berdampak pada revisi Undang-Undang Kepolisian yang berlaku saat ini.
"Kalau disetujui, maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang Polri yang ada sekarang," tandasnya.