Gerindra: MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK, Tak Mungkin Secara Akal Sehat
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik MK tidak bisa membatalkan putusan Hakim MK yang bersifat final dan mengikat. Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman usai Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Jakarta di Jakarta, Minggu (5/11/2023).
"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman.
















