Menag Nasaruddin Tegaskan WFH Tak Boleh Mengurangi Kualitas Layanan Publik
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kualitas layanan publik tidak boleh menurun meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama menjalankan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang bertujuan mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan.
“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” kata Menag dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (3/4/2026).
Adapun instruksi tersebut berlaku bagi seluruh satuan kerja Kemenag di pusat maupun daerah, dengan tujuan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan.
Namun demikian, kata Menag, pimpinan satker tetap wajib memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti layanan pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, serta layanan keagamaan lainnya tetap tersedia dan dapat diakses.
Menag juga mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam pelayanan publik di lingkungan Kemenag. “Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan,” ujarnya.

















