Puluhan Santri Putri Al Burdah Banyumas Gelar Manaqiban dan Doa Bersama untuk Gus Yaqut
Abdul Rahman Ahdori
BANYUMAS, (ERAKINI) - Puluhan santri putri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Burdah, Kebasen, Banyumas, Jawa Tengah, menggelar manaqiban dan doa bersama untuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Kegiatan tersebut digelar pada Jumat (6/11/2026) sebagai bentuk dukungan moral kepada Gus Yaqut yang tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024.
Melalui kegiatan tersebut, para santri memanjatkan doa agar Gus Yaqut mendapatkan keadilan serta diberikan kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan video yang diterima erakini pada Sabtu (7/11/2026), terlihat puluhan santri putri bersama pengasuh pesantren mengikuti kegiatan manaqiban dengan khusyuk.
Mereka tampak memegang kitab manaqib dan melantunkan selawat Burdah secara bersama-sama. Sesekali, Ibu Nyai memimpin pembacaan selawat seorang diri yang kemudian dilanjutkan oleh para santri.
Kegiatan manaqiban dan doa bersama tersebut dipimpin langsung oleh Ibu Nyai Hj Zainab Cholil Qotsumah.
"Doa dan munajat terus mengalir dari para santri. Kali ini, santriwati Ponpes Putri Al-Burdah, Randegan, Kebasen, Banyumas, menggelar manaqiban dan doa bersama untuk Gus Yaqut, dipimpin langsung oleh Ibu Nyai Hj. Zainab Cholil Qotsumah," tulis keterangan video yang dikirim kepada redaksi.
Melalui ikhtiar itu, para santri juga memanjatkan munajat agar Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan, kekuatan, serta menghadirkan keadilan bagi Gus Yaqut.
Doa bersama tersebut menjadi salah satu bentuk ikhtiar batin keluarga besar Ponpes Putri Al Burdah di tengah proses hukum kasus kuota haji tambahan dengan terdakwa Gus Yaqut sedang berlangsung. Para santri berharap kebenaran dapat terungkap dan Gus Yaqut memperoleh keadilan.
Sebagaimana diketahui, Gus Yaqut dengan 3 terdakwa lain yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, dituduh melakukan tindak pidana korupsi kuota haji khusus.
Kasus ini bermula dari penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 130/2024 yang membagi 20.000 kuota haji tambahan 2024 menjadi 50:50 atau 50 persen untuk jemaah haji khusus dan 50 persen untuk jemaah haji reguler. KMA ini dianggap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar UU Haji dan Umrah. Padahal, tidak ada satu persen pun uang mengalir kepada Gus Yaqut.
Adapun sidang pembuktian di pengadilan PN Jakarta Pusat tengah berjalan. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.


















