Mantan Dirjen Bimas Katolik, Suparman, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026) malam.
JAKARTA, (ERAKINI) — Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat menjabat Menteri Agama secara konsisten terus mengingatkan jajaran pejabat Kementerian Agama agar bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas. Bahkan, pesan tersebut tidak hanya disampaikan dalam rapat pimpinan, tetapi juga berulang kali dalam berbagai kesempatan.
Kesaksian itu disampaikan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik, Suparman, dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026) malam.
Kesaksian Suparman ini sangat penting untuk menguji tudingan terhadap Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dimana dalam penyelenggaraan haji Gus Yaqut selalu mengingatkan agar jajaran Kemenag mengedepankan pelayanan terbaik kepada jemaah dan kepatuhan terhadap aturan.
Suparman yang menjabat Dirjen Bimas Katolik sejak 4 Desember 2023 hingga 1 Agustus 2026 mengungkapkan, Gus Yaqut selalu menempatkan integritas, kepatuhan terhadap regulasi, pelayanan umat, dan keselamatan jiwa sebagai prioritas dalam menjalankan tugas Kemenag.
"Kami selalu diminta tmemenuhi aturan, memperhatikan aturan dan integritas," kata Suparman di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, Gus Yaqut secara tegas mengingatkan jajarannya agar menjauhi praktik kecurangan (fraud), tidak menerima pemberian yang dilarang, serta tidak melakukan korupsi.
Pesan tersebut, kata Suparman, selalu disampaikan Gus Yaqut dalam rapat pimpinan yang berlangsung secara berkala setiap dua minggu sekali maupun dalam rapat-rapat lainnya.
Suparman juga mengungkapkan besarnya perhatian Gus Yaqut terhadap keselamatan semua umat beragama. Salah satu contoh yang disampaikan adalah ketika muncul rencana perjalanan spiritual umat Katolik dari Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Timor Leste dan umat Katolik dari Papua menuju Papua Nugini untuk mengikuti rangkaian kunjungan Paus Fransiskus pada September 2024.
Saat itu, lebih dari 10.000 umat Katolik dari NTT dan sekitarnya berencana melakukan perjalanan ke Timor Leste. Sementara sekitar 300 umat dari Papua juga berencana menuju Papua Nugini.
Namun, rencana perjalanan tersebut menyimpan sejumlah risiko, terutama bagi kelompok lanjut usia (lansia) dan anak-anak yang rentan.
Perjalanan lintas negara tersebut berpotensi menimbulkan masalah kesehatan karena berlangsung pada musim hujan. Selain itu, terdapat risiko perjalanan melalui jalur-jalur tidak resmi. Khusus di Papua, kondisi keamanan juga menjadi perhatian karena adanya gangguan kelompok bersenjata.
Dia kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Gus Yaqut. Menanggapi laporan tersebut, Gus Yaqut secara tegas mengingatkan agar keselamatan umat menjadi pertimbangan utama.
"Pak Menteri menyarankan keselamatan jiwa yang paling utama daripada kasus ini menjadi kasus nasional atau bahkan kasus internasional," kata Soeparman.
Arahan itu kemudian menjadi pegangan Suparman dalam berkoordinasi dengan pihak gereja dan pemerintah daerah. Pendekatan melalui gereja diperlukan karena umat Katolik di wilayah tersebut lebih mendengarkan imbauan pemimpin gereja.
Hasilnya, perjalanan kelompok rentan dapat diantisipasi dan rangkaian kunjungan Paus Fransiskus berlangsung tanpa korban jiwa.
Soeparman juga menceritakan perhatian Gus Yaqut terhadap persoalan pelaksanaan ibadah dan pendirian rumah ibadah di berbagai daerah.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian utama Gus Yaqut dan bahkan dimasukkan dalam perjanjian kinerja seluruh Dirjen Bimas, termasuk Bimas Katolik, Kristen, Hindu, dan Buddha.
Dia kemudian mencontohkan penanganan kasus persekusi terhadap umat Katolik yang terjadi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, saat kegiatan Bulan Rosario.
Ketika itu, Gus Yaqut yang sedang berada di luar negeri menelepon Suparman sekitar pukul 04.00 WIB untuk menanyakan persoalan tersebut. Gus Yaqut kemudian meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan dan menyatakan siap memberikan dukungan.
"Beliau bilang, selesaikan dengan sebaik-baiknya. Jika ada persoalan, saya akan backup Pak Dirjen," kata Soeparman menirukan arahan Gus Yaqut.
Berbekal arahan tersebut, Suparman lalu menemui Kapolres Tangerang Selatan untuk membantu penyelesaian persoalan dan dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.
Mekanisme Pembuatan KMA
Dalam persidangan, Suparman juga menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan dalam penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) di era Gus Yaqut.
Berdasarkan pengalamannya selama 1,5 tahun mendampingi Gus Yaqut, penyusunan KMA diawali oleh direktorat jenderal sebagai pemrakarsa.
Draf keputusan terlebih dahulu dibahas secara internal dan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Setelah itu, dokumen dikirimkan kepada Sekretariat Jenderal untuk ditelaah bersama Biro Hukum.
Sebelum diajukan kepada Menteri Agama, draf KMA harus diparaf oleh tiga pejabat, yakni Dirjen selaku pemrakarsa, Sekretaris Jenderal, dan Kepala Biro Hukum.
Ketiganya memastikan substansi keputusan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau tiga orang itu sudah memaraf, artinya tanggung jawab atas isi dari draf KMA itu menjadi tanggung jawab dari tiga orang tersebut. Menteri tinggal menandatangani," jelasnya.
Dia menambahkan, setiap penyusunan KMA juga harus didasarkan pada kajian teknis, urgensi, substansi, serta dampak kebijakan terhadap masyarakat.
Menurut Suparman, proses tersebut dilakukan untuk menghindari penerbitan keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.