Koalisi Masyarakat Sipil Sebut RUU Penyiaran Hambat Pemberantasan Korupsi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menolak keras sejumlah pasal dalam UU Penyiaran yang sedang berproses di DPR. KMS yang terdiri dari sembilan organisasi masyarakat sipil ini menyebut, RUU ini akan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik,” tulis KMS dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/5/2024).
Dalam keterangan itu, KMS melanjutkan bahwa salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik. Menurut mereka hal ini jelas merugikan masyarakat, sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk membongkar praktik kejahatan atau penyimpangan tindakan pejabat publik.
KMS menilai, sebagai pilar keempat demokrasi, media punya peran strategis dan taktis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan masyarakat sebagai fungsi Watchdog. Sehingga revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.
“Rancangan tersebut tentu bermasalah dan patut ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi juga kabar buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia,” tulisnya.
Berikut 8 catatan darai koalisi masyarakat sipil terkait draft yang dinilai kontroversial dan harus ditolak.
Pertama, RUU Penyiaran menambah daftar panjang regulasi yang tidak pro terhadap pemberantasan korupsi. Dalam beberapa waktu belakang, tidak sedikit regulasi yang diubah justru tidak sejalan dengan prinsip gerakan demokrasi, HAM, antikorupsi, hingga penyelamatan sumber daya alam. Seperti revisi UU KPK, UU Pemasyarakatan, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja. Adanya norma yang membatasi konten investigatif tersebut justru berpotensi semakin menghambat kerja-kerja masyarakat sipil.
















