Indonesia mantap menerapkan PP TUNAS dan tegas memilih masa depan anak daripada keuntungan platform digital. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pertumbuhan ekonomi digital tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keselamatan generasi muda. (Foto: Komdigi).
JAKARTA, (ERAKINI) – Setiap hari, jutaan anak Indonesia membuka layar ponsel bahkan sebelum mata mereka benar-benar terbuka. Jemari kecil itu dengan lincah menggulir video pendek, memainkan gim daring, membalas pesan teman, hingga menjelajahi media sosial yang seolah tidak pernah tidur. Di balik layar yang tampak penuh hiburan itu, sesungguhnya terdapat sebuah sistem yang bekerja tanpa henti: algoritma.
Algoritma tidak mengenal usia. Ia tidak mengetahui apakah pengguna yang sedang menatap layar adalah seorang eksekutif berusia 35 tahun atau anak sekolah dasar yang baru belajar mengenali dunia. Yang dipahami algoritma hanyalah satu hal: bagaimana membuat seseorang bertahan selama mungkin di dalam platform.
Semakin lama seseorang berada di dalam aplikasi, semakin besar peluang iklan ditonton, semakin banyak data yang terkumpul, dan semakin tinggi pula keuntungan perusahaan digital. Di sinilah muncul persoalan mendasar yang selama bertahun-tahun nyaris luput dari perhatian. Bagaimana jika pengguna yang "ditahan" oleh algoritma itu adalah anak-anak?
Bagaimana jika mereka terpapar konten kekerasan, pornografi, perjudian terselubung, eksploitasi seksual, perundungan siber, hingga manipulasi psikologis hanya demi mempertahankan tingkat keterlibatan (engagement) yang tinggi?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut kini dijawab oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif. Ia merupakan deklarasi bahwa ruang digital Indonesia tidak lagi boleh dibangun hanya berdasarkan kepentingan bisnis. Di atas semua itu, keselamatan anak harus menjadi prioritas utama.
Sebagaimana diketahui bersama, ekonomi digital modern berkembang di atas satu mata uang baru: perhatian manusia. Semakin lama seseorang bertahan di sebuah aplikasi, semakin besar nilai ekonominya. Karena itu, berbagai platform berlomba-lomba menciptakan fitur yang membuat pengguna sulit berhenti.
Video diputar otomatis. Notifikasi muncul tanpa jeda. Rekomendasi konten terus mengalir. Gim menghadirkan hadiah harian. Media sosial menyusun linimasa berdasarkan algoritma yang mempelajari kebiasaan pengguna. Bagi orang dewasa, semua itu mungkin dapat diimbangi dengan kemampuan berpikir kritis. Namun bagi anak-anak yang perkembangan kognitif dan emosinya masih berlangsung, situasinya sangat berbeda.
Mereka jauh lebih mudah terdorong untuk terus mengonsumsi konten, lebih rentan percaya pada informasi yang menyesatkan, lebih mudah menjadi korban eksploitasi, sekaligus lebih sulit menyadari bahwa data pribadi mereka sedang dikumpulkan sebagai bagian dari model bisnis digital.
Dalam kondisi seperti itulah PP TUNAS hadir untuk mengubah arah kebijakan. Negara menegaskan bahwa anak bukanlah komoditas ekonomi yang boleh diperdagangkan melalui perhatian, data pribadi, maupun perilaku digital mereka.
Selama bertahun-tahun, keberhasilan sebuah platform diukur dari jumlah pengguna aktif, waktu penggunaan harian, dan tingkat interaksi. Kini ukuran tersebut mulai bergeser. PP TUNAS memperkenalkan paradigma baru bahwa keberhasilan platform digital juga harus diukur dari kemampuannya melindungi anak.
Artinya, inovasi teknologi tidak boleh lagi mengorbankan keselamatan generasi muda. Prinsip inilah yang menjadi fondasi utama regulasi tersebut. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan membangun layanan digital yang aman sejak tahap perancangan sistem, bukan sekadar menambahkan fitur keamanan setelah muncul persoalan. Pendekatan ini dikenal secara global sebagai safety by design, yaitu menempatkan keselamatan pengguna sebagai bagian dari desain teknologi. Lima Pilar yang Mengubah Lanskap Digital Indonesia
PP TUNAS menghadirkan lima pilar besar yang menjadi fondasi perlindungan anak di ruang digital. Pertama, kepentingan terbaik bagi anak harus ditempatkan di atas kepentingan komersial. Kedua, platform dilarang melakukan profiling data anak untuk kepentingan bisnis maupun iklan yang bersifat eksploitatif. Ketiga, setiap layanan digital wajib menerapkan sistem verifikasi usia serta pembatasan akses sesuai kelompok umur pengguna. Keempat, anak tidak boleh diposisikan sebagai objek komersialisasi dalam ekosistem digital. Kelima, pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan beserta sanksi terhadap platform yang tidak memenuhi kewajiban perlindungan anak. Kelima prinsip tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tidak lagi hanya berbicara mengenai inovasi digital, tetapi juga tentang etika digital.
Pelaksanaan PP TUNAS akan membawa perubahan besar terhadap cara perusahaan teknologi membangun produknya. Platform tidak lagi cukup hanya menyediakan tombol "laporkan". Mereka harus memiliki mekanisme perlindungan yang benar-benar bekerja. Mulai dari kontrol orang tua (parental control), penyaringan konten berbahaya, sistem pelaporan yang mudah digunakan, perlindungan data pribadi anak, hingga transparansi mengenai bagaimana algoritma bekerja terhadap akun pengguna anak. Dengan demikian, perlindungan anak bukan lagi sekadar materi kampanye pemasaran perusahaan teknologi. Ia berubah menjadi kewajiban hukum.
Komitmen pemerintah terhadap arah kebijakan tersebut disampaikan secara tegas oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Dalam keterangan resminya, Meutya menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi digital tidak boleh dibangun dengan mengorbankan keselamatan generasi muda.
Menurut Meutya Hafid, pemerintah kini mengubah paradigma pembangunan digital. Jika sebelumnya fokus pada pemerataan konektivitas, kini kebijakan diarahkan pada tiga pilar utama, yakni terhubung, tumbuh, dan terjaga (T3) agar transformasi digital tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keselamatan masyarakat, terutama anak-anak.
"Tidak ada pertumbuhan ekonomi digital yang layak dikejar apabila mengorbankan keselamatan anak-anak kita," ujar Meutya saat membuka Festival Generasi Berani Exploring dalam rangka Hari Anak Nasional, di Cibis Park, Sabtu (25/7/2026).
Indonesia saat ini, kata dia, mencatat pertumbuhan ekonomi digital tertinggi di ASEAN. Namun, capaian tersebut harus diimbangi dengan perlindungan terhadap kelompok rentan agar manfaat transformasi digital tidak dibayar dengan meningkatnya risiko bagi anak.
Meutya menegaskan sanksi dalam PP Tunas diberikan kepada penyelenggara platform digital, bukan kepada orang tua. Meski demikian, keterlibatan keluarga tetap menjadi faktor utama keberhasilan kebijakan tersebut. "Anak yang kecanduan gawai pasti akan mengalami perubahan relasi dengan orang tua maupun teman-temannya. Karena itu, orang tua tetap harus mendampingi," katanya.
Menkomdigi memaparkan sejumlah data yang menunjukkan urgensi perlindungan anak di ruang digital. Sebanyak 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman saat beraktivitas daring, sementara hanya 37,5 persen anak yang pernah memperoleh edukasi mengenai keselamatan digital. Di sisi lain, hanya sekitar 39,9 persen orang tua yang merasa memiliki pengetahuan memadai untuk mendampingi anak menggunakan internet secara aman.
Pemerintah juga mencermati hasil berbagai penelitian internasional yang menunjukkan media sosial berdampak terhadap kesehatan mental remaja. Bahkan, riset eksperimental pada 2025 terhadap akun simulasi usia 13 tahun menemukan bahwa akun anak menerima paparan konten berbahaya lebih cepat dan lebih sering dibandingkan akun orang dewasa.
Menurut Meutya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa algoritma platform digital belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan anak. "Kita perlu waspada bahwa anak-anak bisa menjadi kelompok yang paling rentan menjadi sasaran konten berbahaya maupun adiksi digital," ujarnya.
Pemerintah menetapkan sejumlah indikator dalam PP TUNAS, untuk mengidentifikasi platform digital berisiko tinggi. Di antaranya adalah keberadaan fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal, konten yang membahayakan anak, potensi kecanduan, ancaman terhadap kesehatan mental, keamanan anak, hingga praktik eksploitasi ekonomi melalui pemanfaatan data anak.
Berbeda dengan sejumlah negara yang hanya mengatur media sosial, Indonesia menerapkan pendekatan yang lebih luas. "PP Tunas tidak hanya mengatur media sosial, tetapi seluruh ruang digital yang berpotensi membahayakan anak, termasuk platform e-commerce apabila memiliki risiko terhadap keselamatan anak," jelasnya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, juga menegaskan bahwa keberhasilan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada pemerintah. Seluruh penyelenggara platform digital harus memiliki komitmen yang sama dalam menciptakan ruang digital yang aman. "Memang ada batas waktu dua tahun, untuk bersiap melaksanakan secara penuh (PP TUNAS). Dan kita semua sudah bisa mengacu ke sana untuk memberikan ruang aman, ruang digital yang aman buat anak-anak."
Menurut Nezar, implementasi PP TUNAS membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, industri digital, sekolah, keluarga, hingga masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru datang dari perilaku pengguna sendiri. Berdasarkan survei yang menjadi rujukan pemerintah, masih banyak anak yang memalsukan usia ketika membuat akun media sosial agar dapat mengakses layanan yang sebenarnya dibatasi. "Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi."
Karena itu, menurut Nezar, perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Dibutuhkan pula edukasi digital, literasi keluarga, serta kepatuhan platform terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagian kalangan sempat mengkhawatirkan bahwa regulasi yang ketat akan menghambat inovasi. Namun berbagai pengalaman internasional justru menunjukkan hal sebaliknya. Ekosistem digital yang menjunjung tinggi perlindungan pengguna cenderung memperoleh tingkat kepercayaan publik yang lebih besar.
Kepercayaan inilah yang pada akhirnya menjadi modal utama pertumbuhan ekonomi digital jangka panjang. Tanpa rasa aman, masyarakat akan semakin berhati-hati menggunakan layanan digital. Tanpa perlindungan, inovasi justru kehilangan legitimasi sosial.
PP TUNAS berusaha memastikan bahwa Indonesia tidak mengulang kesalahan yang pernah dialami sejumlah negara, ketika pertumbuhan teknologi berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan perlindungan terhadap masyarakat.
Pada akhirnya, PP TUNAS bukan hanya berbicara mengenai aplikasi, algoritma, atau media sosial. Regulasi ini sesungguhnya berbicara tentang masa depan anak-anak Indonesia. Tentang bagaimana negara memilih untuk berdiri di sisi mereka yang paling rentan ketika berhadapan dengan kekuatan ekonomi digital yang begitu besar.
Transformasi digital memang tidak mungkin dihentikan. Teknologi akan terus berkembang, kecerdasan buatan akan semakin canggih, dan platform digital akan terus menghadirkan inovasi baru. Namun satu prinsip kini telah ditegaskan: kemajuan teknologi tidak boleh dibayar dengan hilangnya masa kanak-kanak.
Melalui PP TUNAS, Indonesia mengirimkan pesan kuat kepada dunia bahwa kemajuan digital bukan hanya diukur dari jumlah pengguna, besarnya investasi, atau tingginya transaksi elektronik. Kemajuan yang sesungguhnya adalah ketika setiap anak dapat bertumbuh di ruang digital yang aman, bermartabat, dan menghormati hak-hak mereka sebagai generasi penerus bangsa.