Suasana sidang lanjutan kasus kuota haji di PN Jakpus, Kamis (3/9/2026). (Foto: Ahdori/Erakini).
JAKARTA, (ERAKINI) - Mantan Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jaja Jaelani, mengakui bahwa usulan pembagian kuota haji 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus bukan disampaikan langsung oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Hal itu disampaikan Jaja saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026) malam.
Sidang tersebut mengadili mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.
Dalam kesaksiannya, Jaja mengatakan dirinya tidak pernah mendengar secara langsung perintah atau arahan dari Gus Yaqut terkait usulan pembagian kuota haji dengan skema 50:50 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.
Sebaliknya, menurut Jaja, informasi mengenai kebijakan tersebut justru disampaikan oleh mantan Direktur Jenderal PHU Kemenag Hilman Latief.
Keterangan ini bermula ketika Gus Yaqut diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mendalami kesaksian Jaja. Gus Yaqut menanyakan apakah Jaja pernah mendengar langsung darinya mengenai usulan pembagian kuota haji 50:50.
Jaja dengan tegas menjawab tidak pernah mendengar hal tersebut secara langsung dari Gus Yaqut. Jaja kemudian menjelaskan bahwa Hilman Latief pernah menyampaikan kepadanya bahwa pembagian kuota tersebut merupakan kebijakan pimpinan.
"Yang pertama adalah Pak Hilman Latief menyampaikan bahwa ini adalah kebijakan pimpinan," kata Jaja dalam persidangan.
Menurut Jaja, Hilman juga pernah menyampaikan bahwa apabila pimpinan sudah memiliki kebijakan, maka jajaran di bawahnya harus mengikutinya. Namun, Jaja menegaskan bahwa Hilman tidak secara spesifik menyebut angka 50:50 dalam pernyataannya.
"Pak Hilman menyampaikan atau menyebutkan, beliau tidak menyebut angka 50:50, tetapi 'kalau pimpinan sudah punya kebijakan, ya kita ikuti saja'," ujar Jaja.
Mendengar keterangan tersebut, Gus Yaqut kemudian meminta Jaja menjelaskan siapa yang dimaksud dengan "pimpinan" oleh Hilman.
Jaja mengatakan bahwa istilah tersebut dapat merujuk kepada pimpinan di lingkungan Kemenag. Ketika Gus Yaqut menyebut bahwa istilah "pimpinan" dalam konteks tersebut cenderung merujuk kepada dirinya sebagai Menteri Agama, Jaja membenarkannya.
Namun, Jaja kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendengar perintah langsung dari Gus Yaqut terkait pembagian kuota 50:50.
"Tidak ada, tidak mendengar langsung dari Pak Menteri," kata Jaja.
Gus Yaqut kemudian mempertanyakan kemungkinan bahwa pernyataan mengenai kebijakan pimpinan tersebut hanya merupakan klaim dari Hilman Latief.
"Iya," jawab Jaja.
Dalam pemeriksaan berikutnya, Gus Yaqut juga meminta klarifikasi mengenai kesaksian Jaja terkait adanya Menteri yang disebut mengusulkan kepada Presiden agar Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000.
Gus Yaqut meminta Jaja memastikan siapa Menteri yang dimaksud dalam keterangannya. Jaja awalnya mengakui bahwa kesimpulan tersebut merupakan asumsi pribadinya berdasarkan peristiwa yang terjadi setelah kunjungan ke Arab Saudi.
"Saya berkesimpulan atau berasumsi bahwa menteri-menteri yang hadir itu di sana atau di Saudi pada waktu itu menyampaikan. Sekali lagi ini hanya asumsi saya," ujar Jaja.
Mendengar jawaban tersebut, Gus Yaqut meminta Jaja tidak membuat kesimpulan berdasarkan asumsi karena keterangan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat dirinya.
"Itu asumsi? Ini soal nasib saya loh, Pak. Jangan berasumsi dengan nasib saya!" kata Gus Yaqut.
Jaja kemudian menjelaskan bahwa setelah kunjungan ke Presiden Kerajaan Arab Saudi, Indonesia memang mendapatkan tambahan kuota haji. Namun, Gus Yaqut kembali menegaskan bahwa pertanyaannya bukan mengenai fakta adanya tambahan kuota, melainkan siapa Menteri yang disebut mengusulkan tambahan 20.000 kuota kepada Presiden.
Setelah didalami, Jaja mengatakan bahwa Menteri yang dimaksud dalam keterangannya bukan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama.
"Saya berkesimpulan atau berasumsi bahwa menteri-Menteri yang hadir itu di sana atau di Saudi pada waktu itu menyampaikan. Sekali lagi ini hanya asumsi saya. Berarti bukan Menteri Agama, Pak Yaqut," ujar Jaja.
Gus Yaqut kemudian memastikan kembali keterangan tersebut di hadapan majelis hakim.
"Jadi tegas ya, bukan? Karena saya sebagai Menteri Agama ada penetapan waktu itu, saya tidak hadir di situ, Pak," kata Gus Yaqut.
Jaja kemudian membenarkan bahwa Menteri yang dimaksud dalam keterangannya bukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain Jaja Jaelani, jaksa penuntut umum juga menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan tersebut. Mereka di antaranya mantan Kepala Biro Hukum Kemenag RI Ahmad Bahiej, staf di Biro Hukum PHU Deni Sefianto, serta staf Biro Travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang.
Persidangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian perkara dugaan korupsi dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dengan didampingi Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku hakim anggota.
Tambahan kuota haji bagi Indonesia berawal dari komunikasi tingkat tinggi antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS).
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa Pemerintah Arab Saudi pernah memberikan tambahan 10.000 kuota haji kepada Presiden Jokowi pada 2022.
Namun, menurut Muhadjir, pemberian tambahan kuota tersebut berlangsung secara mendadak sehingga pemerintah Indonesia harus segera menyiapkan langkah untuk merealisasikannya.
Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Keterangan Muhadjir, ini sejalan dengan pernyataan Jokowi soal permintaan tambahan kuota haji dalam pertemuannya dengan MBS pada Oktober 2023.
Jokowi mengatakan Indonesia mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji untuk pelaksanaan ibadah haji 2024 setelah melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Dalam pertemuan yang berlangsung di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN dan Gulf Cooperation Council (GCC) di Riyadh, Jumat (20/10/2023), Jokowi secara terus terang menyampaikan kepada MBS mengenai panjangnya antrean keberangkatan haji di Indonesia.
Jokowi meminta perhatian Pemerintah Arab Saudi terhadap kondisi tersebut agar Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji.
Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat Indonesia dan Arab Saudi.
Dari pihak Indonesia, delegasi yang turut mendampingi Jokowi antara lain Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad, serta Direktur Jenderal Asia, Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Abdul Kadir Jailani.
Sementara itu, dari pihak Arab Saudi hadir Menteri Pertahanan Arab Saudi Khalid bin Salman al-Saud, Menteri Olahraga Arab Saudi Abdulaziz bin Turki Al Faisal Al Saud, Menteri Luar Negeri Arab Saudi Faisal bin Farhan al-Saud, Menteri Kebudayaan Arab Saudi Badr bin Farhan al-Saud, Menteri Keuangan Arab Saudi Muhammad Abdullah Al-Jadaan, dan Menteri Investasi Arab Saudi Khalid Abdulaziz Al-Falih.