Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri ) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025). Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani
TB sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dengan tuduhan perintangan penyidikan (obstruction of justice). TB ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Marcella Santoso (MS)dan Junaedi Saibih (JS), yang berprofesi sebagai advokat.
Ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menyebarkan narasi negatif melalui pemberitaan yang menyerang kredibilitas Kejagung, khususnya dalam penanganan sejumlah kasus besar, seperti korupsi PT Timah, importasi gula, dan tata niaga ekspor crude palm oil (CPO).
Ninik menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji isi pemberitaan yang diduga digunakan sebagai alat untuk menggiring opini publik.
“Kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan, yang menurut Kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat,” ujar Ninik usai bertemu Jaksa Agung, Selasa (22/4/2025), dikutip dari Antara.
Dewan Pers akan menilai apakah karya jurnalistik tersebut dibuat dengan memenuhi unsur kode etik jurnalistik secara substansial maupun prosedural.
“Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” tambah Ninik.
Dalam audiensi tersebut, Ninik menyatakan Dewan Pers menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia juga menegaskan bahwa penilaian atas suatu karya jurnalistik tetap menjadi domain etik yang menjadi kewenangan penuh Dewan Pers.
“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum. Akan tetapi terkait dengan pemberitaan, untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa Kejagung menghormati proses investigasi etik oleh Dewan Pers. Namun ia menegaskan bahwa yang dipersoalkan oleh Kejaksaan bukan soal pemberitaan, tetapi tindak pidana permufakatan jahat.
Kata dia, perbuatan yang dilakukan para tersangka bukan semata-mata kritik, melainkan pemufakatan jahat untuk menghalangi proses hukum.
“Ini bukan soal antikritik. Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana pemufakatan jahat antarpihak yang secara sadar ingin mengganggu proses penyidikan,” tegas Harli.
Harli juga menegaskan bahwa perkara perintangan penyidikan yang menjerat TB adalah perbuatan personal dan tidak mewakili institusi. Ia pun memastikan bahwa Kejaksaan bukan institusi yang antikritik.
"Tentu dalam pertemuan ini ada banyak hal yang dibicarakan, baik terkait dengan penanganan perkara. Tentu Bapak Jaksa Agung memberikan penjelasan-penjelasan terkait dengan penanganan perkara," kata Harli.