Search

Kuasa Hukum Gus Yaqut Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Kasus Haji

JAKARTA, (ERAKINI) - Sidang praperadilan terkait kasus kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 yang diajukan mantan Menteri Agama 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro itu, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Angraeni, memaparkan sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka, terutama terkait surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK.

“Tadi saya sampaikan juga bahwa ada tiga sesprindik yang termuat di dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka. Namun kami sampai detik ini tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi uraian dan hak-hak daripada tersangka, yaitu klien kami Gus Yaqut. Kami hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka,” kata Melissa usai membacakan permohonan di persidangan.

Menurut dia, surat penetapan tersangka semestinya diserahkan secara resmi kepada pihak yang bersangkutan karena memuat uraian perkara serta hak-hak tersangka.

Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut, disebutkan terdapat tiga sprindik. Namun, Gus Yaqut disebut hanya pernah dipanggil dalam sprindik pertama tertanggal 8 Agustus 2025.

Adapun sprindik kedua tertanggal 21 November 2025 dan sprindik ketiga tertanggal 8 Januari 2026, tidak. Sprindik ketiga itu, kata Melissa, diterbitkan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka.

“Nah, klien kami tidak pernah menerima hak pemanggilan sebagai calon tersangka. Bayangkan dalam tiga sprindik itu, klien kami hanya pernah dipanggil di sprindik yang pertama,” ujarnya.

Mellisa kemudian menyoroti surat panggilan tertanggal 11 Desember 2025 untuk pemeriksaan pada 16 Desember 2025 yang disebut masih mengacu pada sprindik 8 Agustus 2025.

“Yang anehnya lagi, surat panggilan tanggal 11 Desember untuk hadir tanggal 16 Desember 2025 itu masih mengacu kepada sprindik tanggal 8 Agustus 2025,” tutur Mellisa.

Padahal, lanjut dia, saat itu sudah ada sprindik baru tertanggal 21 November 2025. Mellisa mempertanyakan alasan tidak adanya pemanggilan terhadap kliennya berdasarkan sprindik kedua maupun sprindik terbaru.

“Kenapa kami tidak pernah dipanggil di sprindik 21 November 2025 dan sprindik yang terbaru? Karena sprindik yang awal itu kan sprindik umum. Tentu dari situ saja kita sudah melihat kejanggalan dan lain sebagainya,” katanya.

Mellisa menegaskan pihaknya akan menghadirkan seluruh bukti untuk mendukung dalil permohonan praperadilan tersebut dalam persidangan lanjutan pada Rabu (4/3/2026) besok.

Sementara itu, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, memastikan tidak ada praktik transaksional dalam persidangan tersebut.

“Persidangan ini tidak ada transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian janji,” ujarnya.

Sulistyo juga mengingatkan agar para pemohon pemohon tidak menghubungi pihak pengadilan dengan tujuan memengaruhi hasil persidangan. 

Dia menegaskan, sidang praperadilan digelar secara jujur dan terbuka berdasarkan hukum yang berlaku.

Dari pihak Gus Yaqut menyatakan menyetujui apa yang disampaikan hakim tersebut. Demikian juga dengan KPK yang diwakili oleh tiga pegawai perempuan, menyatakan setuju.

Sidang praperadilan itu turut dihadiri KH Amin Said Husni, Kiai Nurul Yakin, Gus Irham Sarbumusi, Cak Hasanudin Ali, Ajengan Ade Said Cipulus, Sekretaris Jenderal GP Ansor Gus Rifqi, Ketua PW Ansor Kalimantan Timur, Ketua PC Ansor Cirebon, serta 60 mantan Petugas PPIH Arab Saudi.