Inspektur Jenderal Kemenhaj Dendi Suryadi (memakai batik dan kopiah) saat memberikan materi dalam kegiatan Entry Program ASN Hasil Seleksi Mutasi ASN Karier Tahun 2026 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026). (Foto: Kemenhaj)
BOGOR, (ERAKINI) - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian berjalan sesuai aturan, efektif, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Dendi Suryadi saat memberikan materi dalam kegiatan Entry Program ASN Hasil Seleksi Mutasi ASN Karier Tahun 2026 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/7/2026).
Dendi mengatakan, pengawasan internal bukan bertujuan mencari kesalahan, melainkan menjadi instrumen strategis untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Itjen bukan hadir untuk mencari-cari kesalahan. Tugas kami adalah memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan, efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya," ujar Dendi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Dia menjelaskan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki tiga fungsi utama, yakni assurance, consulting, dan early warning system.
Melalui ketiga fungsi tersebut, APIP memberikan keyakinan atas efektivitas tata kelola, mendampingi unit kerja melakukan perbaikan, serta memitigasi risiko sejak dini agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Menurut Dendi, paradigma pengawasan kini telah bergeser menjadi lebih kolaboratif. Pengawasan tidak lagi hanya berorientasi pada pemeriksaan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan akuntabilitas, dan mendorong kualitas pelayanan publik.
"Pengawasan bukan hanya tanggung jawab Itjen. Setiap ASN memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga integritas, mematuhi ketentuan, dan membangun budaya kerja yang bersih serta profesional," katanya.
Selain melaksanakan audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, Itjen juga memastikan seluruh hasil pengawasan ditindaklanjuti guna memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Dendi juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenhaj agar menjunjung tinggi integritas, menghindari benturan kepentingan, serta menolak segala bentuk gratifikasi demi menjaga kepercayaan publik.
Dendi menegaskan, keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya bergantung pada petugas yang bertugas langsung melayani jemaah, tetapi juga ditentukan oleh kinerja para pegawai yang bekerja di balik layar.
Karena itu, kata Dendi, Kemenhaj membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, berintegritas, profesional, serta memiliki moralitas yang baik. Menurutnya, penerapan sistem reward and punishment yang objektif dan berkeadilan juga menjadi faktor penting dalam membangun budaya kerja yang berkinerja tinggi.
Dendi menyebut bahwa penguatan sistem pengawasan menjadi salah satu fondasi utama untuk mewujudkan Tri Sukses Haji.
"Apabila tata kelola berjalan baik, pengelolaan keuangan akuntabel, risiko dapat dikendalikan, dan setiap unit bekerja sesuai ketentuan, maka kualitas layanan kepada jemaah akan meningkat. Pada akhirnya, hal itu akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Kemenhaj," tuturnya