Kepala PPATK: Kemenag Instansi Teladan dalam Akuntabilitas
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menandatangani nota kesepahaman (MoU) pencegahan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Menag Yaqut pada Pembukaan Workshop Integritas yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di Asrama Haji Pondok Gede, Rabu (6/12/2023) mengatakan,"Ini gak main-main. Jadi transaksi apapun bisa dilihat oleh Pak Ivan Yustiavandana dan dilaporkan kepada Pak Irjen."
"Gratifikasi itu buruk, transaksi mencurigakan juga buruk, jadi harus dihindari oleh insan yang bekerja di Kementerian Agama," tegas Menag.
Menag menegaskan jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pungutan-pungutan diluar ketentuan resmi yang diatur oleh regulasi, maka pelakunya akan segera diberhentikan. "Sudah banyak korbannya. Saya harap Bapak-Ibu jangan menjadi korban selanjutnya," katanya.
Menag Yaqut juga mengutip perkataan Presiden Joko Widodo saat ia dilantik menjadi Menteri Agama. "PR besar yang harus diselesaikan di Kementerian Agama ini adalah tata kelola di Kementerian Agama, termasuk di dalamnya adalah tata kelola keuangan," ungkapnya.
"Jadi kalau ada berita saya menjadi Menteri Agama untuk membubarkan suatu organisasi itu hoax. Presiden tidak pernah menugaskan saya untuk membubarkan organisasi apapun," ujar Yaqut.

















