Gus Yaqut merasa lega setelah mengikuti jalannya sidang praperadilan perkara kuota haji tambahan 2024 yang ia mohonkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gus Yaqut mengaku bersyukur dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan yang ia mohonkan dalam perkara kuota haji tambahan 2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meyakini dapat memenangkan sidang praperadilan yang ia mohonkan dalam perkara kuota haji tambahan 2024.
Soal Praperadilan Gus Yaqut, Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut bahwa Pimpinan KPK tak berwenang untuk menetapkan tersangka.
Gerakan Pemuda (GP) Ansor se-Indonesia menerbitkan maklumat, Minta mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak dikriminalisasi kebijakan haji.
Charles menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan berstatus penyidik maupun penuntut umum.
Perdebatan muncul saat tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan penetapan tersangka tanpa adanya surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
Dian mengilustrasikan kasus itu dengan proses kelulusan kuliah. Menurut dia, seseorang harus melalui proses perkuliahan terlebih dahulu untuk memperoleh ijazah.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut mengkritik KPK karena menjadikan bukti ekspose sebagai dasar penetapan eks Menag itu sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan 2024.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Gus Yaqut bertanya mengenai konsekuensi hukum apabila seseorang belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Prof Mudzakkir kemudian memberikan pandangannya.
Menurut Dian, dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara, laporan hasil pemeriksaan harus terlebih dahulu diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Menurut Mahrus, penggunaan dua aturan hukum tidak tepat karena ketentuan peralihan dalam KUHAP baru telah mengatur secara jelas kapan KUHAP lama masih berlaku tidaknya.
Oce Madril menegaskan, untuk menyatakan suatu produk hukum bertentangan dengan undang-undang di atasnya harus ditempuh melalui mekanisme pengajuan pembatalan di MA.
Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan bahwa perubahan norma dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mengubah kewenangan pimpinan.
Mellisa mengatakan, hingga saat ini tidak pernah ada audit yang dilakukan KPK terhadap kerugian keuangan dari kasus itu, khususnya sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.