Search

Babe Haikal: Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Urusan Agama dan Kewajiban Regulasi

JAKARTA, (ERAKINI) – Pemerintah terus menempuh berbagai langkah strategis menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Upaya tersebut meliputi penguatan regulasi, penyederhanaan layanan sertifikasi halal, penguatan digitalisasi layanan, serta peningkatan sinergi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Langkah-langkah itu ditempuh agar kebijakan wajib halal dapat diterapkan secara efektif tanpa mengganggu iklim usaha, khususnya bagi usaha mikro dan kecil.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.

Kewajiban tersebut mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

“Wajib halal adalah kebijakan strategis untuk melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional kita,” ujar Babe Haikal, dikutip dari keterangan resmi BPJPH, Jumat (23/1/2026).

Babe Haikal menekankan bahwa sertifikasi halal tidak semata diposisikan sebagai persoalan agama atau kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan konsumen.

Melalui penerapan Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH berharap kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di Indonesia semakin meningkat. Sertifikasi halal juga diharapkan menjadi nilai tambah sekaligus instrumen daya saing produk nasional di pasar domestik maupun global, serta mendorong penguatan ekosistem halal Indonesia yang berkelanjutan.

Rakor Bersama Lima Kementerian/Lembaga
Untuk mematangkan persiapan, BPJPH telah menggelar rapat koordinasi sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 bersama lima kementerian dan lembaga, Selasa (22/1). Kelima kementerian/lembaga tersebut yakni Kementerian Pariwisata, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor BPJPH, Jakarta Timur, itu dipimpin oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur. Rakor membahas penguatan sinergi teknis lintas kementerian dan lembaga guna memastikan kesiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Dalam rapat tersebut, masing-masing kementerian dan lembaga menyampaikan komitmen serta peran strategisnya. Kementerian Pariwisata menekankan integrasi kebijakan halal dalam pengembangan pariwisata ramah muslim. Kementerian Haji dan Umrah membahas penerapan standar halal dalam layanan haji dan umrah. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan wajib halal dengan prinsip perlindungan lingkungan.

Adapun BPS menyatakan dukungannya melalui penyediaan data statistik yang akurat dan terintegrasi. Sinergi lintas sektor tersebut diarahkan untuk memastikan kesiapan ekosistem halal nasional secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir, agar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal berjalan tertib, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta perlindungan optimal bagi masyarakat.