Search

Saksi Ahli Tegaskan Sengketa Kuota Haji 50:50 Gus Yaqut Mestinya Ditempuh lewat Pembatalan di MA

JAKARTA, (ERAKINI) - Sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, yakni mantan Menteri Agama (Menag) 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Dalam persidangan, termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada saksi ahli Oce Madhril terkait kebijakan diskresi Menag dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Undang-undang tersebut menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menegaskan, untuk menyatakan suatu produk hukum bertentangan dengan undang-undang di atasnya harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari teguran hingga pengujian di Mahkamah Agung (MA).

"Misalnya sekarang terbit peraturan Menteri X, kita nggak setuju dengan peraturan itu. Ada lembaga yang nggak setuju dan menganggap itu salah. Tapi apakah dengan dia menganggap itu salah peraturan itu batal? Kan tidak, peraturan itu tetap berjalan sebagai sebuah peraturan Menteri. Bagaimana cara membatalkannya? Ya mau nggak mau, mungkin menegur menterinya supaya itu diubah, atau mungkin menyurati atasannya supaya peraturan itu diubah, atau maju ke Makam Agung untuk membatalkan, karena ini peraturan di bawah undang-undang," ujar Oce Madhril.

Dosen Fakultas Hukum UGM itu mengibaratkan seseorang yang menggerutu terhadap peraturan pejabat tertentu. Menurut dia, pihak yang tidak setuju dapat menyampaikan protes dan menempuh mekanisme hukum untuk mengubahnya. Namun, peraturan tersebut tetap berlaku sampai dicabut.

"Tapi apakah itu membatalkan undang-undangnya? Kan tidak. Harus diuji dulu, harus diubah dulu, kan begitu. Jadi kalau ada kebijakan, ini sama dengan prinsip kebijakan, kalau ada kebijakan yang bentuk keputusan atau peraturan yang kita anggap salah, ya siapapun kita yang mengatakan itu salah harus pakai mekanisme untuk mengatakan itu," katanya.

Tim ahli dari KPK kemudian menanyakan soal hirarki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menegaskan bahwa Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang kedudukannya lebih tinggi.

Menjawab hal itu, Oce Madhril menyatakan bahwa dalam praktiknya terdapat peraturan di bawah undang-undang yang dinilai bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Namun, hal tersebut tidak serta-merta membatalkan peraturan tersebut apabila belum diuji dan dibatalkan oleh MA. Sama kasusnya dengan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi kan tidak membatalkan peraturannya, kalau peraturan ini nggak dibatalkan dia masih berlaku kan. Sama seperti misalnya undang-undang kalau dia nggak diuji ke MK, bagaimanapun kita protes undang-undangnya kan tetap berjalan dia sebagai undang-undang kan begitu," tuturnya.

"Sampai kemudian ada yang menguji di MK dan oh ternyata dibatalin oleh MK. Kapan kita mengatakan itu melanggar konstitusi? Ketika dia dibatalin oleh MK. Tapi kalau dia belum dibatalin kan kita hanya bisa berpendapat dan undang-undang itu masih berlaku," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Januari lalu. Menurut KPK, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan demikian, dari 20.000 kuota tambahan haji yang diterima Indonesia saat itu, sebanyak 18.400 kuota atau 92 persen seharusnya untuk haji reguler dan 1.600 kuota atau 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, Kementerian Agama menerbitkan KMA Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah dan pertimbangan lainnya.

Atas penetapan tersangka tersebut, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pihak Gus Yaqut menyebut penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan cacat secara moril maupun materil.