Perdebatan muncul saat tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan penetapan tersangka tanpa adanya surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut mengkritik KPK karena menjadikan bukti ekspose sebagai dasar penetapan eks Menag itu sebagai tersangka kasus kuota haji tambahan 2024.
Menurut Dian, dalam pengusutan perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara, laporan hasil pemeriksaan harus terlebih dahulu diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
Oce Madril menegaskan, untuk menyatakan suatu produk hukum bertentangan dengan undang-undang di atasnya harus ditempuh melalui mekanisme pengajuan pembatalan di MA.
Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menjelaskan bahwa perubahan norma dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mengubah kewenangan pimpinan.
Mellisa membantah anggapan bahwa permohonan yang diajukan bersifat kabur (obscuur libel). Menurut dia, objek permohonan telah dirumuskan secara jelas dan sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk penetapan tersangka.
Gus Yaqut menegaskan sepenuhnya bertanggung jawab karena meyakini apa yang telah diputuskan dan jalankan adalah benar.
Menteri Agama RI Periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) segera menghadapi Sidang Praperadilan Kasus Haji. Ansor se-Indonesia kompak memberi dukungan moril.