Search

1.000 Banser Penuhi Halaman Gedung KPK, Serukan 'Stop Kriminalisasi Gus Yaqut'

JAKARTA, (ERAKINI) - Sebanyak 1.000 anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) sore.

Kedatangan seribuan anggota Banser ke gedung KPK tersebut berlangsung di hari yang sama saat Mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang juga Dewan Penasihat Ansor memenuhi panggilan KPK.

Perwakilan rombongan Banser dalam kesempatan itu membacakan Maklumat Gerakan Pemuda Ansor dan Banser Nahdlatul Ulama 'Stop Kriminalisasi Kebijakan Haji'.

Segenap kader Gerakan Pemuda Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama lintas generasi dari seluruh penjuru Indonesia dan luar negeri menyatakan keprihatinan mendalam atas kriminalisasi atas kebijakan publik yang ditetapkan kepada Gus Yaqut Cholil Qoumas, ketua umum GP Ansor Panglima Tertinggi Banser masa khdimat 2015-2024 dalam kapasitas dan kewenangannya sebagai Meneri Agama 2020-2024.

"Kami menolak kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang dilandasi dengan niat dan itikad baik untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia, terlebih tanpa niat jahat. Kami mendorong agar penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi tidak berdasarkan prinsip keadilan substantif serta tidak disalahgunakan," lanjutnya.

Sebelumnya, Gus Yaqut mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Saya hadiri undangan penyidik KPK bismillah," ujar Gus Yaqut saat ditanya wartawan di depan gedung KPK, Kamis (12/3/2026).

Tampak hadir bersama Tim Hukumnya, Gus Yaqut berjalan menuju pintu masuk Gedung KPK. Ia mengatakan bahwa kedatangan dirinya bersama tim adalah kesempatan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpanya. "Ini kesempatan saya memberikan keterangan," ujar Gus Yaqut singkat.

Sementara itu, Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini mengatakan, kedatangan Gus Yaqut ke KPK wujud sikap kooperatif atas proses hukum yang sedang berjalan. 

"Gus Yaqut pasti akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Pasti akan dihadapi karena kebijakan itu memiliki bukti dan alasan yang kuat. Apalagi tidak ada kerugian negara di dalamnya, justru prestasi dan efisiensi," tegas Mellisa.

Diyakini oleh Gus Yaqut bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan sudah tepat karena mempertimbangkan banyak hal yang semuanya demi keselamatan jiwa (hifdzun nafs) jemaah haji Indonesia.

Mellisa Kamis pagi juga telah mendatangi KPK untuk meminta klarifikasi terkait kebenaran informasi pemanggilan terhadap Gus Yaqut yang dinilai belum jelas. "Kami datang untuk menanyakan langsung apakah benar ada pemanggilan terhadap Gus Yaqut. Sebab kami melihat ada kesimpangsiuran informasi sebelumnya. Benarkah ada pemanggilan oleh penyidik? Sebab ada juga pernyataan dari pejabat KPK yang membantah soal pemanggilan itu," ujar Mellisa. 

Sebelumnya, Mellisa mengkritisi adanya surat pemanggilan KPK bernomor 1288/DIK.01.00/23/03/2026 yang diteken oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Menurut Mellisa, pembuatan surat tertanggal 6 Maret 2026 itu tak lazim karena diterima Gus Yaqut di tengah yang bersangkutan masih menjalani proses persidangan praperadilan.