Search

Saksi Ahli Nilai Sprindik KPK Keliru karena Gunakan KUHAP Lama dan Baru dalam Kasus Gus Yaqut

JAKARTA, (ERAKINI) - Pakar hukum dari Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali, menilai surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2024 bermasalah karena menggunakan dua dasar hukum yang berbeda.

Sprindik yang dimaksud yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Dalam dokumen tersebut, KPK menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sebagai dasar penyelidikan.

Pendapat itu disampaikan Mahrus saat dihadirkan Tim Hukum Gus Yaqut sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (5/3/2026).

Menurut Mahrus, penggunaan dua aturan hukum tersebut tidak tepat karena ketentuan peralihan dalam KUHAP baru telah mengatur secara jelas kapan KUHAP lama masih berlaku dan kapan KUHAP baru mulai digunakan.

“Kelirunya adalah satu dia menggunakan dua dasar yang sebetulnya tidak boleh digunakan dalam waktu yang bersamaan. Satu, menggunakan KUHAP lama, dia menggunakan KUHAP yang baru. Itu enggak boleh, karena Pasal 36 itu sudah mengunci kapan KUHAP lama digunakan, kapan KUHAP baru digunakan,” ujar Mahrus di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon juga menunjukkan konsideran sprindik KPK terkait penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut. Menurut Mahrus, sprindik baru sebenarnya tidak menjadi persoalan jika hanya berkaitan dengan pergantian personel penyidik.

Namun, persoalan muncul apabila sprindik tersebut merujuk pada sprindik sebelumnya yang menggunakan dasar hukum KUHAP lama.

“Jika sprindik diterbitkan tanggal 8 Januari itu bukan perpanjangan, bukan pergantian personil penyidik, maka itu pasti bermasalah,” kata dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim itu.

Ia menjelaskan, dalam satu perkara tidak mungkin terdapat dua sprindik yang berlaku secara bersamaan untuk satu tersangka, kecuali dalam konteks pergantian personel penyidik.

“Pertama dia akan meninggalkan sprindik yang lama, karena tidak mungkin ada dua sprindik dalam perkara yang sama untuk satu tersangka, kecuali konteksnya adalah pergantian personil. Itu tidak mungkin,” ujarnya.

Menurut dia, jika sprindik tertanggal 8 Januari 2026 dianggap sebagai sprindik baru, maka konsekuensinya penyidikan dihitung mulai tanggal tersebut.

“Berarti sprindik nomor 1 tanggal 8 Januari 2026 itu adalah menghapuskan sprindik yang lama. Sehingga mulainya penyidikan itu mulai tanggal 8 Januari 2026. Maka kalau itu yang dipakai, mestinya dia menggunakan KUHAP yang baru,” tutur Mahrus.

Namun, ia menilai terdapat persoalan lain karena pada tanggal yang sama juga langsung dilakukan penetapan tersangka.

“Cuma problemnya yang mulia, itu di poin I-nya. Pada tanggal yang sama ditetapkan tersangka. Itu menjadi problem,” ucap dia.

Mahrus menjelaskan bahwa konsep penyidikan, baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru, pada dasarnya tidak berbeda.

“Konsep penyidikan baik di KUHAP yang lama maupun KUHAP yang baru itu tidak berbeda. Ada empat tahapan konsep penyidikan. Yang pertama adalah dia serangkaian tindakan penyidik. Pasti tidak akan tunggal itu. Ini konteksnya adalah ketika ada prosedur pasti ada proses,” kata dia.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, juga menilai KPK tidak konsisten dalam menerapkan dasar hukum pada penanganan perkara kuota haji tambahan Kemenag 2024.

Menurut Mellisa, KPK menggunakan dua aturan berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP lama yang disebutnya sudah tidak berlaku.

“Iya, tadi KPK sampaikan bahwa mereka mengacu kepada KUHAP lama sehingga menjadi pembenaran terkait dengan surat penetapan yang tidak diserahkan, kemudian pasalnya yang masih menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dan Pasal 55 KUHAP lama. Semestinya kan itu sudah dicabut, ya,” ujar Mellisa usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gus Yaqut menggugat keabsahan tiga sprindik yang digunakan KPK dalam menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tiga sprindik yang dimaksud yakni: Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025, Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025 dan Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.