Search

Khofifah Tunjuk Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun usai Maidi Tersangka KPK

SURABAYA, (ERAKINI) — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, menyusul penetapan Wali Kota Maidi sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan tersebut dilakukan melalui Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Gubernur Khofifah mengatakan, kebijakan itu diambil agar roda pemerintahan Kota Madiun tidak terganggu pascapenetapan status hukum Wali Kota Maidi oleh KPK, Selasa (20/1).

“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ujar Khofifah, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, penunjukan Plt Wali Kota Madiun berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. 

Kebijakan tersebut juga merujuk Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 serta siaran pers KPK yang dirilis pada hari yang sama pukul 19.35 WIB terkait penahanan Wali Kota Madiun Maidi.

Khofifah menegaskan, langkah tersebut semata-mata untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dalam situasi apa pun.

“Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dalam surat perintah tersebut, Plt Wali Kota Madiun diberikan tiga tugas utama. Pertama, melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 

Kedua, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Ketiga, menjalankan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Khofifah berharap Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.